Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Dana Gereja Divonis Bebas, KPK Bingung, Pendukung Nangis

Terdakwa korupsi pembangunan gereja Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa korupsi pembangunan gereja Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. 

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadupadankan celana kain hitam.

Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.

Rencananya sidang bakal berlangsung di ruang sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (51), bakal menjalani sidang vonis.

Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi, membenarkan agenda sidang Eltinus itu.

"Informasi yang kami terima, diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim sore hari nanti," kata Ali Fikri kepada tribun.

Pantauan di Pengadilan Negeri Makassar, pukul 15.11 Wita, sejumlah petugas Brimob Polda Sulsel tampak disiagakan.

Salah satu pria yang mengaku kerabat Eltinus juga telah hadir.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved