Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda 20-an Tahun Jajakan 2 Cewek Palopo Rp 400 Ribu di MiChat Per Kali 'Main', Tisu Magic Disita

Prostitusi online marak di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dua pelaku mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Pelaku prostitusi online yang menjajakan 2 perempuan muda via MiChat di Palopo, Sulsel. 

Klien mungkin menjadi sasaran penipuan, perampokan, atau pemerasan, sementara pekerja seks bisa menghadapi ancaman fisik dari klien yang kasar atau tidak senang.

5. Dampak sosial dan stigma:

Prostitusi online juga berkontribusi pada stigma sosial terhadap pekerja seks.

Mereka sering dianggap rendah dan dikucilkan dari masyarakat, yang menyulitkan mereka untuk mencari pekerjaan lain atau mendapatkan bantuan.

6. Eksploitasi anak:

Prostitusi online juga meningkatkan risiko eksploitasi anak, di mana anak-anak di bawah umur dimanfaatkan untuk tujuan seksual.

Para pedofil dapat menggunakan platform online untuk mencari korban dan memanipulasi mereka.

7. Legalitas dan pengawasan:

Prostitusi online seringkali sulit untuk diawasi dan diatur oleh pihak berwenang.

Hal ini dapat menyulitkan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan dan melindungi korban.

Prostitusi online membawa sejumlah bahaya dan dampak negatif yang signifikan.

Pihak berwenang, organisasi nirlaba, dan masyarakat secara keseluruhan harus bekerja sama untuk mengatasi isu ini, memberikan perlindungan bagi para korban, dan mencari solusi yang efektif untuk mengurangi dan menghentikan perdagangan manusia serta eksploitasi seksual.

Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya prostitusi online dan mengedukasi orang-orang tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan martabat setiap individu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved