Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Dua Guru Besar UNS Dicopot Gelar Profesornya Oleh Nadiem Setelah Bongkar Kasus Korupsi

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS dan Sekretaris MWA UNS.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Dosen di Universitas Sebelas Maret Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mengungkapkan bahwa gelar profesornya dicopot lantaran membongkar kasus korupsi. 

"Apakah yang dimaksud itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjelaskan Ketua P3CR (Panitian Pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," terang Hasan Fauzi.

Ia berpendapat, langkah menyurati Kemendikbudristek tersebut dianggap sebagai tindakan yang mempengaruhi Menteri.

Hal itu yang menurutnya kini membuat Ia dan Tri Atmojo dicopot dari jabatan guru besar dan dosen.

"Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke kementerian, dianggap mempengaruhi Menteri," tegasnya. 

Jawaban Rektor

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, buka suara terkait tudingan menutupi kasus dugaan korupsi.

Tuduhan ini dilontarkan mantan eks wakil ketua MWA Hasan Fauzi dan Sekretaris MWA Tri Atmojo. 

"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan sektretaris MWA yang menyatakan ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar," kata Jamal, Sabtu (15/7/2023).

Pihaknya mengaku bahwa semua program kerja dan anggaran mulai dari perencanaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," katanya.

"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya.

Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbud Ristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya menambahkan.

Pernyataan itu sendiri adalah buntut usai keduanya dicopot sebagai guru besar UNS.

Oleh sebab itu, ia berharap agar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadibisa menerima sanksi pencopotan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

"Diimbau agar mereka menerima hikmat, legowo, dan introspeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved