Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP Berita Peringatan Keras kepada Anggota KPU Sulsel dalam Kasus Tahapan Verpol

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada anggota KPU Sulsel yang dinilai terbukti melanggar

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati yag dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. 

Namun permintaan tersebut ditolak KPU Kabupaten Wajo.

Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Untuk diketahui, saat putusan dibacakan Teradu I, II, dan IV tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu. 

Kemudian Teradu V saat ini berstatus sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

M Asram Jaya selaku Teradu II Imendapatkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu II merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan.

Ia dinilai tidak cakap dalam mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.

“Teradu II selaku leading sector verifikasi di tingkat provinsi seharus bertindak profesional, cermat, dan berhati-hati untuk memastikan akurasi dan validitas data yang menjadi dasar rapat pleno,” kata Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf (g) dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP membacakan satu putusan yang melibatkan delapan orang sebagai Teradu. 

Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (1) dan Peringatan Keras (2), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara/pemberhentian tetap (1).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis.

Didampingi J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved