Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP Berita Peringatan Keras kepada Anggota KPU Sulsel dalam Kasus Tahapan Verpol

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada anggota KPU Sulsel yang dinilai terbukti melanggar

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati yag dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Erlan Saputra

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada anggota KPU Sulsel Upi Hastati karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (12/7/2023).

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Upi Hastati selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Upi Hastati adalah doktor hukum tata negara lulusan Universitas Muslim Indonesia.

Profil Lengkap Upi Hastati, Satu-satunya Petahana Komisioner KPU Sulsel Lolos

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 Faisal Amir selaku Teradu I. 

Sementara itu, Teradu IV Fatmawati mendapatkan sanksi Peringatan.

Teradu I sampai IV terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.

DKPP RI Dalami Dugaan Intervensi Dua Anggota KPU Sulsel ke Daerah

Teradu I sampai IV hanya berpatokan pada data generate Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa melakukan penyandingan data berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan dari kabupaten/kota.

"Teradu I sampai IV seharusnya memahami bahwa Sipol hanya sebagai alat bantu sehingga perlu dilakukan pencocokan data berita acara dari KPU kabupaten/kota," ujar Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Tindakan Teradu I sampai IV mencerminkan sikap kehati-hatian dalam menjamin akurasi dan validitas data yang tertuang dalam Sipol. 

Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan juga dilakukan para Teradu dengan tidak mengundang KPU kabupaten/kota.

Siapa Alamsyah? Komisioner yang Soroti Cara DKPP Gelar Sidang Kode Etik di Makassar: Kami Bingung!

Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dinilai telah gagal dipimpin oleh Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu II selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. 

Sehingga DKPP berpendapat untuk menjatuhkan sanksi lebih berat kepada keduanya.

Sementara itu, Teradu III terbukti melakukan intervensi dengan meminta dibuatkan berita acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru kepada KPU Kabupaten Wajo. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved