DKPP Berita Peringatan Keras kepada Anggota KPU Sulsel dalam Kasus Tahapan Verpol
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada anggota KPU Sulsel yang dinilai terbukti melanggar
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Edi Sumardi
Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Erlan Saputra
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada anggota KPU Sulsel Upi Hastati karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (12/7/2023).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Upi Hastati selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Upi Hastati adalah doktor hukum tata negara lulusan Universitas Muslim Indonesia.
• Profil Lengkap Upi Hastati, Satu-satunya Petahana Komisioner KPU Sulsel Lolos
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 Faisal Amir selaku Teradu I.
Sementara itu, Teradu IV Fatmawati mendapatkan sanksi Peringatan.
Teradu I sampai IV terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.
• DKPP RI Dalami Dugaan Intervensi Dua Anggota KPU Sulsel ke Daerah
Teradu I sampai IV hanya berpatokan pada data generate Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa melakukan penyandingan data berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan dari kabupaten/kota.
"Teradu I sampai IV seharusnya memahami bahwa Sipol hanya sebagai alat bantu sehingga perlu dilakukan pencocokan data berita acara dari KPU kabupaten/kota," ujar Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Tindakan Teradu I sampai IV mencerminkan sikap kehati-hatian dalam menjamin akurasi dan validitas data yang tertuang dalam Sipol.
Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan juga dilakukan para Teradu dengan tidak mengundang KPU kabupaten/kota.
• Siapa Alamsyah? Komisioner yang Soroti Cara DKPP Gelar Sidang Kode Etik di Makassar: Kami Bingung!
Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dinilai telah gagal dipimpin oleh Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu II selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Sehingga DKPP berpendapat untuk menjatuhkan sanksi lebih berat kepada keduanya.
Sementara itu, Teradu III terbukti melakukan intervensi dengan meminta dibuatkan berita acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru kepada KPU Kabupaten Wajo.
Namun permintaan tersebut ditolak KPU Kabupaten Wajo.
Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Untuk diketahui, saat putusan dibacakan Teradu I, II, dan IV tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu.
Kemudian Teradu V saat ini berstatus sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
M Asram Jaya selaku Teradu II Imendapatkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu II merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan.
Ia dinilai tidak cakap dalam mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.
“Teradu II selaku leading sector verifikasi di tingkat provinsi seharus bertindak profesional, cermat, dan berhati-hati untuk memastikan akurasi dan validitas data yang menjadi dasar rapat pleno,” kata Muhammad Tio Aliansyah.
Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf (g) dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP membacakan satu putusan yang melibatkan delapan orang sebagai Teradu.
Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (1) dan Peringatan Keras (2), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara/pemberhentian tetap (1).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis.
Didampingi J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.(*)
KPU Sulsel Gandeng Disdik Siap Gelar Pemilihan OSIS SMA/SMK |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa PSU Pilwali Palopo Digelar 2 Juli di MK |
![]() |
---|
KPU Sulsel: Gugatan Paslon RahmAT ke MK Soal PSU Pilkada Palopo Merupakan Hak Konstitusional |
![]() |
---|
Gugatan PSU Palopo Masuk MK, KPU Sulsel: PSU Bisa Terjadi Kembali |
![]() |
---|
KPU Sulsel Tunda Penetapan Paslon Naili-Ome Menang PSU Palopo, Tunggu Proses di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.