Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Kesehatan

PDIP - Nasdem Menyatu Gegara RUU Kesehatan, Mahasiswa Makassar Membara hingga Geruduk DPRD

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pengesahan RUU kesehatan untuk meningkatkan hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia.

Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perawat Sulawesi Selatan berunjukrasa di depan kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/7/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Belakangan ini, hubungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) retak karena beda pilihan bacalon Presiden. 

PDIP sendiri telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai Presiden, sedangkan Nasdem memilih Anies Baswedan. 

Namun keretakan itu rupanya tidak terlihat saat pengeshan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.  

Dua partai ini justeru menyatu atau sepakat untuk mengesahkan RUU Kesehatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pengesahan RUU kesehatan untuk meningkatkan hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia.

"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi Nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan.

Menurutnya setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan, sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.

Selain itu, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Untuk itu, Nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya menegaskan.

UU inisiatif DPR yang didukung penuh oleh Pemerintah itu juga mengusung sejumlah manfaat. Beleid ini disebut akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan.

Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," katanya menegaskan.

RUU Kesehatan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023.

Kemudian, DPR RI menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023,

Presiden menunjuk Kementerian Kemenkes RI dan kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023.

Kementerian Kesehatan RI mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13--31 Maret 2023, yang ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Selanjutnya, pada 19 Juni 2023 dilaksanakan rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I, dan disepakati untuk dibawa ke tingkat selanjutnya yakni pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.

UU Kesehatan menghasilkan aturan-aturan yang terdiri atas 20 Bab dan 458 Pasal.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh tujuh fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Tujuh fraksi yang menyetujui yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.

Aksi Mahasiswa

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perawat Sulawesi Selatan berunjukrasa di depan kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/7/2023) siang.

Beberapa massa aksi sempat menggedor-gedor pintu gerbang DPRD Sulsel saat menyampaikan aspirasinya.


Upaya menggedor pintu agar dapat ditemui anggota DPRD Sulsel, tidak membuahkan hasil.

Mereka tidak ditemui oleh wakil rakyat di kantor DPRD Sulsel itu.

Massa aksi pun memblokade jalan hingga terjadi kemacetannya di Jl Urip Sumohardjo.

Adapun kehadiran perawat itu untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang kabarnya akan disahkan di DPR RI.

Mahasiswa mengaggap bahwa RUU Kesehatan akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat kedepan.

Mereka juga meminta untuk tidak mencabut UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Koordinator aksi, Desrianto mengatakan, bahwa subtansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang sudah mulai terbangun dengan baik.

Bahkan, beberapa undang-undang akan dicabut seperti UU Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan.

"Dengan mencabut UU keperawatan tersebut dan tidak mensubstitusi norma-norma esensial yang sangat dibutuhkan profesi perawat," kata Desruanto.

"Kemudian akan mengembalikan posisi perawat sama seperti 30 tahun silam dalam sistem kesehatan," sambungnya.

Lebih lanjut, Desrianto menilai bahwa dalam draf RUU Kesehatan tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan.

Khususnya, sumber daya kesehatan yang masih diskriminatif dalam pengaturannya.

"RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujarnya

Hal itu kata dia, menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari.

Kemudian RUU Kesehatan ini, kata Desrianto akan memberi kemudahan kepada perawat asing untuk bekerja di Indonesia.

"Hal ini kami dari Aliansi Perawat Sulawesi Selatan menolak tegas subtansi RUU Kesehatan yang nyata-nyata mendegradasi profesi perawat Indonesia," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved