Era Baru Musik Indonesia: LMKN Hadirkan Aplikasi INSPIRATION untuk Bayar Royalti Digital
Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan sistem ini merupakan komitmen LMKN untuk menghadirkan tata kelola royalti
TRIBUN-TIMUR.COM -- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi meluncurkan sistem digital terbaru.
Namanya INSPIRATION, sebagai langkah besar dalam modernisasi tata kelola pembayaran royalti musik di Indonesia.
Peluncuran sistem ini menjadi tonggak penerapan One Gate Policy atau kebijakan satu pintu dalam pembayaran royalti lagu dan musik, yang memungkinkan seluruh pengguna komersial mengurus izin dan pembayaran secara daring melalui tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan sistem ini merupakan komitmen LMKN untuk menghadirkan tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
“Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti kini terpusat di LMKN dan dapat diakses dengan mudah oleh para pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi serta mendapatkan penghargaan yang layak,” ujar Mulhanan Senin (6/10).
Sistem INSPIRATION dapat digunakan oleh berbagai sektor usaha sebagaimana diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0.03.01-02 Tahun 2016.
Mulai dari restoran, kafe, bioskop, hotel, karaoke, hingga lembaga penyiaran radio dan televisi.
Untuk kategori Live Event seperti konser musik, seminar, dan pameran komersial, sistem ini juga sudah dapat diakses publik, meski masih dalam tahap penyempurnaan.
Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H Siahaan, menegaskan digitalisasi ini membuka era baru dalam industri musik Indonesia.
“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” jelas Marcell.
Sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, LMKN bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021, dan diperkuat dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
Dengan peluncuran INSPIRATION, LMKN menegaskan komitmennya membangun ekosistem musik nasional yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Mulai dari pencipta, pelaku pertunjukan, hingga pengguna komersial di seluruh Indonesia.
Pengusaha Hotel Sulsel Resah, Royalti Musik Bisa Capai Rp12 Juta per Tahun |
![]() |
---|
Pengusaha Kafe Bulukumba Protes Wacana Royalti Musik, Omzet Terancam Turun |
![]() |
---|
Polemik Royalti Lagu, Warkop di Luwu Hentikan Putar Musik Demi Hindari Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Pemilik Cafe di Luwu Khawatir Royalti Lagu Ancam Usaha Kecil |
![]() |
---|
Soal Bayar Royalti Lagu Pemilik Cafe di Takalar: Kalau Sudah Ketuk Palu, Kita Ikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.