Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pelayanan Kesehatan di Antara Harapan dan KKN

Dengan Kesehatan manusia bisa berpikir dan bertindak secara rasional dan produktif untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya.

Editor: Sudirman
Ist
dr. A.Muh. Rifqi Ismulail M.Kes 

Saya mengutip isi dari rancangan undang undang Kesehatan yaitu fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat.

Dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat termasuk swasta.

Kemudian Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.

Untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kemudian Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Kami ingin mengatakan bahwa penulis disini tidak dalam kapasitas mendukung atau menolak rancangan undang undang ini namun ada beberapa catatan penting yang perlu dilaksanakan khususnya di seluruh daerah di indonesia.

Berbicara tentang definisi fasilitas pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan maupun pelayanan Kesehatan dalam Rancangan Undang Undang itu harus terjabarkan dan dilaksanakan di daerah baik di provinsi, kabupaten dan kota.

Baik teknis maupun non teknis itu semua sudah harus ada solusinya, misalnya yang utama adalah mengapa banyak dokter maupun tenaga Kesehatan lainnya lebih banyak ingin di daerah kota besar daripada di daerah kecil.

Itu karena tingkat kesejahteraan dan keamanan yang diharapkan lebih baik daripada sebelumnya.

Kemudian perlindungan hukum bagi tenaga Kesehatan itu harus jelas dan tegas, kita lihat banyaknya kasus kekerasan tenaga Kesehatan di daerah, namun sampai hari ini tidak ada perubahan yang lebih baik.

Ada beberapa daerah mungkin tidak semuanya memperhatikan terkait hal tersebut namun ada juga terkendala karena kondisi keuangannya yang terbatas.

Kemudian terkait sarana dan prasarana fasilitas pelayanan Kesehatan yang ada di daerah, kementerian Kesehatan bisa memberikan teguran kepada dinas kesehatan yang membelanjakan anggaran Kesehatan tidak sesuai kebutuhan daerahnya namun hanya berdasarkan keinginan.

Sehingga jika tidak diantisipasi hal seperti ini bisa membuka lahan baru bagi oknum birokrasi di dalam pemerintahan untuk melakukan tindakan korupsi kolusi dan nepotisme.

Banyak harapan dan niat yang baik Pemerintah untuk memperbaiki pelayanan Kesehatan Masyarakat agar lebih baik kedepan.

Namun ada catatan penting untuk RUU Kesehatan ini agar diperbaiki sebagaimana mestinya yaitu terkait masa depan, kesejahteraan, perlindungan hukum bagi tenaga Kesehatan di seluruh daerah di Indonesia.

Serta fasilitas pelayanan Kesehatan wajib merata dan adil disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak terkait alat Kesehatan misalnya disesuaikan dengan jumlah sebaran penyakit di suatu daerah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved