12 Warga Antang Harap Lahan TPA Tamangapa Segera Dibayarkan Ganti Ruginya
12 warga Antang pemilik lahan di lokasi TPA Tamangapa berharap lahannya segera dibayarkan ganti ruginya
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Ia bersama pemilik lahan lainnya memberi waktu hingga satu bulan kepada Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi lahan tersebut.
Jika hingga waktu yang ditetapkan tidak ada perubahan, maka mereka tak segan untuk menutup akses TPA Antang.
"Saya kasi kesempatan jangka waktu 1 bulan, jika tidak dibayar saya akan tutup, pokoknya masyarakat yang punya tanah akan tutup TPA kalau tidak dibayar," tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung mengatakan, aspirasi masyakarat akan dibawa ke DPRD.
Ia membeberkan, sebenanrnya pada tahun 2022 Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) telah menganggarkan Rp12,5 miliar untuk pembayaran lahan.
"Sudah dianggarkan R12,5 miliar, tapi saya tidak tahu, DLHD kenapa tidak bayarkan," bebernya.
Ia pun menyayangkan adanya isu terkait lahan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dipindahkan.
Padahal lahan-lahan masyarakat yang sudah tertimbun sampah dan sudah dibeton mulanya dipersiapkan untuk pembangunan PSEL.
"Antara lahan PSEL dengan lahan warga (yang tertimbun) berbeda, jadi saya tidak tahu siapa yang harus tanggung jawab tanah warga yang sudah tertimbun," ujarnya. (*)
Cicu Pastikan Aspirasi Rakyat Tetap Hidup Meski Gedung DPRD Sulsel Terbakar |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Honda CB150R 2025, Masih Ada Promo Potong DP |
![]() |
---|
Biddokkes Ungkap Penyebab Meninggalnya 2 Korban di Kantor DPRD Makassar, Alami Luka Bakar 99 Persen |
![]() |
---|
Atlet 21 Daerah Ikuti Kualifikasi Tenis PORPROV Bone-Wajo 2026 di Makassar |
![]() |
---|
Demonstrasi Berujung Pembakaran 2 Kantor Parlemen, Sosiolog Unhas: Akumulasi Kekecewaan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.