Pemilu 2024
Taufan Pawe, Iksan Iskandar, A Fahsar, Ambo Dalle Wajib Mundur Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024
Iksan Iskandar, Taufan Pawe, Andi Fahsar, Ambo Dalle wajib mundur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah karena maju caleg.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyampaikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mesti menyetorkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Jika pejabat berwenang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka bakal caleg mesti menyetorkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Selanjutnya caleg berlatar kepala daerah dan wakil kepala daerah aktif itu mesti mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Kemudian aturan Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan, caleg harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," demikian bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.
Berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023
2. Pengajuan bakal calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023
3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023
4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023
5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023
6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
- Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023
- Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023
- Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.