Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Taufan Pawe, Iksan Iskandar, A Fahsar, Ambo Dalle Wajib Mundur Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024

Iksan Iskandar, Taufan Pawe, Andi Fahsar, Ambo Dalle wajib mundur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah karena maju caleg.

|
Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Kolase kepala daerah dan wakil kepala daerah maju caleg di Pemilu 2024. Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, dan Wakil Bupati Bone Ambo Dalle. 

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyampaikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mesti menyetorkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Jika pejabat berwenang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka bakal caleg mesti menyetorkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Selanjutnya caleg berlatar kepala daerah dan wakil kepala daerah aktif itu mesti mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Kemudian aturan Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan, caleg harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," demikian bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

Berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023

2. Pengajuan bakal calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023

3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023

4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023

5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023

6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)

- Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023

- Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023

- Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved