Opini
Literasi Kepemiluan
literasi dimaknai sebagai kemampuan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup.
Oleh: M Kafrawy Saenong
Peneliti Lembaga Studi Kebijakan Publik
Literasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki tiga makna.
Pertama, literasi itu sebagai kemampuan menulis dan membaca.
Makna kedua, literasi itu sebagai pengetahuan ataua keterampilan dalam bidang atau aktivitas tertentu.
Terkahir, literasi dimaknai sebagai kemampuan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup.
Jadi dapat ditarik titik temu bahwa literasi sebagai kecakapan seseorang dalam mengetahui jalan keluar setiap hambatannya.
Jika disandingkan dengan kepemiluan, maka literasi kepemiluan menjadi aktivitas kemampuan seseorang menjawab segala persoalan tentang pemilihan umum (pemilu).
Proses kepemiluan di Indonesia memiliki rangkaian aktivitas yang cukup padat.
Mulai dari proses pendaftaran, verifikasi hingga pemilihan dan perhitungan suara.
Tidak sampai di sini, masih banyak rangkaian proses yang dapat dikritisi sebagai masyarakat untuk melihat jalan proses demokrasi yang kredibel.
Penyelenggara telah menyusun sedemikian rangkaian agenda kepemiluan.
Penyelenggarapun tetap diawasi oleh lembaga yang ada yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Muara akhir pengawasan penyelenggaraan pemilu adalah tentunya di tangan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.
Kedaulatan negara ditentukan dari proses demokrasi yang sehat. Prosesnya tidak boleh menjadi timpang bahkan diabaikan oleh norma-norma intern.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/M-Kafrawy-Saenong-Peneliti-Lembaga-Studi-Kebijakan-Publik.jpg)