Aksi Pencurian
Hanya dengan Kata Maaf, Seorang Ibu Hamil di Makassar Bebas dari Ancaman 5 Tahun Penjara
Sudah sepekan, Erni mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf melakukan mediasi antara Renaldi dan pembantunya Erni terkait kasus pencurian motor di Mapolsek Rappocini, Makassar, Senin (3/6/2023) siang.
Langkah mediasi atau restorative justice pun diambil AKP Muhammad Yusuf, untuk penyelesaian perkara itu.
"Korban melihat pelaku yang merupakan pembantunya sendiri, sedangkan pelaku juga saat ini sementara hamil enam bulan," terang Yusuf
"Untuk itu, korban mencabut laporannya. Oleh karena itu, dari pihak Kepolisian menindaklanjuti ini dengan melakukan penyelesaian secara restorative justice," tuturnya.
Erni yang memilik enam anak termasuk yang dikandungnya saat ini, pun dapat bernafas lega.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Aksi Pencurian
Bacaan Niat serta Tata Cara Sholat Subuh/ Shalat Subuh 2 Rakaat, Lengkap Doa Qunut Subuh |
![]() |
---|
24 Ribu Warga Kecamatan Ujung Pandang Pilih 139 Ketua RT |
![]() |
---|
Tamatan SMP Silakan Daftar! PT Konimex Buka Lowongan Kerja, Cek Persyaratannya! |
![]() |
---|
Bacaan Niat serta Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Dzikir |
![]() |
---|
Dulu Bukit Tandus & Rawan Kebakaran, Kini Jadi Kebun Nanas Berkat Pendampingan Vale |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.