Hutan Simoma
Pemda Dinilai Tak Serius Jalankan Rekomendasi Hasil Rapat DPRD Luwu soal Pembalakan Hutan Simoma
Salah satu poin rekomendasi yakni menutup kawasan Hutan Simoma dengan police line belum juga dijalankan.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi III DPRD Luwu telah mengeluarkan rekomendasi pasca pembalakan Hutan Simoma, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Setelah serangkaian protes yang dilakukan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan beberapa pekan lalu, Komisi III DPRD Luwu pun mengadakan rapat.
Rapat tersebut pun mengeluarkan sembilan rekomendasi yang tertuang dalam surat bernomor 170/317/DPRD/VI/2023.
Rekomendasi itu pun diteruskan ke Bupati Luwu pada, Senin (19/6/2023).
Wakil Jenderal Lapangan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Kamal Khatib mengaku, salah satu poin rekomendasi yakni menutup kawasan Hutan Simoma dengan police line belum juga dijalankan.
"Kami sangat sayangkan, karena beberapa rekomendasi tak pernah dijalankan. Misalnya soal penutupan kawasan Hutan Simoma dengan garis polisi," ujarnya, Jumat (30/6/2023).
Kata Kamal, Pemerintah Daerah Luwu seperti tak memberikan respon terkait hasil rekomendasi rapat yang telah ditetapkan.
"Pemda Luwu sepertinya tak serius dalam mengawal pengrusakan di Hutan Simoma. Padahal, sudah jelas kalau kawasan hutan itu adalah aset negara yang seharusnya dilindungi," jelasnya.
Sementara itu, Tribunluwu.com mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh terkait perkembangan kasus Hutan Simoma.
Menurutnya, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu setelah pembalakan terjadi.
"Itu kan aset pemda, harusnya pihak pemda ada yang melaporkan. Sampai saat ini kami masih menunggu laporan resmi," pungkasnya.
DLH Bentuk Tim Investigasi
Sebagian kawasan Hutan Simoma, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) dirusak oleh beberapa oknum menggunakan alat berat.
Beberapa hewan dan tanaman endemik pun terancam.
Hutan Simoma merupakan rumah bagi monyet hitam atau macaca maura.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Sosok Jamil?, Diduga Jadi Salah Satu Dalang Pembalakan di Hutan Simoma Luwu
Baca juga: Anggota DPRD Luwu Sentil Kabapenda Andi Palanggi, Terbitkan SPPT di Hutan Simoma Tanpa Cek Lokasi
Tak hanya itu, kawasan hutan pendidikan Itu juga ditumbuhi kayu lara atau metrosideros petiolata, flora khas Luwu.
Kadis Dinas Lingkungan Hidup Luwu Enrika Nurtalib menuturkan informasi pembalakan sudah ia terima sejak 5 Juni 2023.
Setelahnya, Dinas DLH lalu menutup segala aktivitas alat berat yang merusak kawasan hutan.
"Iye, sejak tanggal 5 Juni kami dapat informasinya. Sejak saat itu juga kami langsung menutup aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan di dalam," ujarnya, Kamis (8/6/2023).
Dirinya menambahkan, status Hutan Simoma merupakan hutan pendidikan milik Pemda Luwu.
"Lahan itu merupakan aset Pemda," pungkasnya.
Pasca aktivitas pembukaan lahan tersebut, DLH Luwu telah membentuk tim investigasi untuk melihat siapa oknum yang terlibat.
"Atas perintah bupati (Basmin Mattayang), kami sudah menurunkan tim investigasi untuk mengetahui siapa oknum yang terlibat didalamnya," jelasnya.
Bukan tak mungkin, pelaku pembalakan Hutan Simoma bisa dilaporkan ke jalur hukum atas perbuatannya.
"Nanti dari hasil investigasi, baru akam dilakukan langkah selanjutnya. Kita kawal sama-sama yah," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Ada Unsur Pidana di Hutan Simoma, Kadis DLH Luwu Diskusi dengan Komisi III DPRD |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Luwu Geram Pembalakan Hutan Simoma: Kami Akan Panggil OPD dan Hearing Lintas Komisi |
![]() |
---|
Tak Mau Gegabah Lakukan Penyelidikan di Hutan Simoma, Kanit Reskrim Polres Luwu Pilih Dalami Kasus |
![]() |
---|
Hutan Simoma Dibajak untuk Pemukiman, Oknum BPN dan Pemerintah Luwu Diduga Terlibat |
![]() |
---|
Kadis DLH Luwu Bentuk Tim Investigasi Selidiki Pembalakan Hutan Simoma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.