Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU: Baru 62 Bacaleg DPRD Makassar Dinyatakan Memenuhi Syarat, 767 Masih BMS

Gunawan Mashar menyebutkan, dari 829 jumlah keseluruhan bacaleg di Makassar, namun hanya 62 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) administrasi..

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pada Sabtu (24/6/2023) kemarin, tahapan verifikasi administrasi (vermin) telah tuntas dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Dalam tahapan verifikasi yang berlangsung selama lebih dari satu bulan itu, KPU Makassar menemukan ratusan bakal calon legislatif yang diajukan 17 partai politik bertatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, 
Gunawan Mashar menyebutkan, dari 829 jumlah keseluruhan bacaleg di Makassar, namun hanya 62 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) administrasi.

Artinya, sebanyak 767 berkas bakal caleg yang tidak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi.

Baca juga: KPU Enrekang: 100 Persen Bacaleg Parpol Belum Memenuhi Syarat Verifkasi Administrasi

Baca juga: Hanya 10,19 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

"Dari 829 jumlah bacaleg yang diajukan oleh partai, hanya 62 berkas yang Memenuhi Syarat (MS) dan selebihnya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS)," ujar Gunawan Mashar, Senin (26/6/2023).

Gunawan Mashar menjelaskan, ratusan bakal caleg yang dinyatakan BMS disebabkan berbagai faktor, mulai status kegandaan internal dan eksternal parpol, dokumen tidak lengkap, ijazah belum di legalisasi.

Surat keterangan bebas pidana, hingga bakal caleg yang berstatus PNS namun belum menyertakan surat pengunduran diri.

Baca juga: 1.445 Bacaleg DPRD Sulsel Belum Memenuhi Syarat

"Sehingga mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 9 Juli 2023, semua parpol dalam hal ini bakal caleg yang berstatus BMS harus memaksimalkan waktu untuk melakukan perbaikan administrasi yang belum lengkap," tandasnya.

Berikut rinciannya hasil verifikasi administrasi oleh KPU Makassar kepada 17 partai politik peserta Pemilu 2024.

1. PKB
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0
BMS: 50

2. Partai Gerindra
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 11
BMS: 39

3. PDI Perjuangan
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 17
BMS: 33

4. Partai Golkar
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 3
BMS: 47

5. Partai Nasdem
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 6
BMS: 44

6. Partai Buruh
Bacaleg yang diajukan: 44
MS: 1
BMS: 43

7. Partai Gelora
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 3
BMS: 47

8. PKS
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 1
BMS: 49

9. PKN
Bacaleg yang diajukan: 35
MS: 0
BMS: 35

10. Partai Hanura
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 7
BMS: 43

11. PAN
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0
BMS: 50

12. PBB
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0
BMS: 50

13. Partai Demokrat
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 1
BMS: 49

14. PSI
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0
BMS: 50

15. Perindo
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 3
BMS: 47

16. PPP
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 9
BMS: 41

17. Partai Ummat
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0
BMS: 50. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved