Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Hanya 10,19 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, meminta para bacaleg tersebut memperbaiki dokumen persyaratan pada masa perbaikan..

DOK TRIBUNNEWS.COM
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 89,81 persen bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan peserta pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, meminta para bacaleg tersebut memperbaiki dokumen persyaratan pada masa perbaikan.

“Kan ada masa perbaikan, masa perbaikannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli (2023),” kata Hasyim ditemui saat acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Hasyim mengatakan, masih banyak bacaleg yang bermasalah terkait syarat kesehatan hingga legalisasi ijazah.

Baca juga: 1.445 Bacaleg DPRD Sulsel Belum Memenuhi Syarat

“Masalahnya macam-macam, mulai syarat kesehatan hingga legalisir ijazah,” ujar dia.

“Syaratnya kan macam-macam, ada yang surat kesehatan, ada surat keterangan dari pengadilan dan lain-lain,” kata dia lagi.

Anggota KPU, Idham Holik, menuturkan dari 10.323 bacaleg untuk DPR RI, sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

Dari 10.323 bacaleg yang didaftarkan seluruh partai politik, hanya 1.063 atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).

”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggota DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” kata Idham, Sabtu (24/6/2023).

Idham mengatakan, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg telah disampaikan ke seluruh partai politik.

Penyampaian hasil verifikasi administrasi turut dihadiri jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Semua parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Dari dokumen hasil verifikasi administrasi yang diterima Kompas, tidak ada satu pun parpol yang seluruh bacalegnya dinyatakan MS.

Persentase status MS terbanyak hanya mencapai 41,21 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Untuk parpol yang status MS berkisar 10-30 persen ada enam parpol.

Sementara itu, persentase MS berkisar 1-9,9 persen ada enam parpol. Lima parpol lain persentase MS di bawah 1 persen, salah satunya ada yang nol persen untuk MS.(kompas.com)

HL TRIBUN TIMUR 26 JUNI 2023. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved