Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

1.445 Bacaleg DPRD Sulsel Belum Memenuhi Syarat

KPU Sulsel menyatakan 1.445 dari 1.507 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) Belum Memenuhi Syarat (BMS).

TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Petugas KPU Sulsel saat berada di ruang pelayanan, Minggu (17/5/2023).   

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menyatakan 1.445 dari 1.507 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Berarti, hanya 62 bacaleg yang memenuhi syarat (MS). 1.445 bacaleg BMS dari 11 partai politik (parpol) sedangkan 62 bacaleg MS berasal dari 7 parpol.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan hasil rapat pleno verifikasi administrasi (vermin) bacaleg pada Sabtu (24/6/2023), menetapkan 1.445 bacaleg BMS.

“Verifikasi administrasi (vermin) bacaleg dilakukan dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 kemudikan kami plenokan kemarin (Sabtu),” ujar Ahmad, Minggu (25/6/2023).

Dia mengatakan, seharusnya proses vermin bacaleg DPRD Sulsel telah rampung 100 persen.

Namun, karena sangat banyak bacaleg BMS sehingga parpol diberi kesempatan melakukan perbaikan.

”Sesuai tahapan Pemilu 2024, masa perbaikan administrasi oleh masing-masing parpol dilaksanakan mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023,” ujarnya.

Bakal caleg diharapkan memaksimalkan waktu perbaikan untuk melengkapi berkas yang dianggap belum memenuhi syarat.

"Kita berharap, proses pengajuan perbaikan ini bacaleg betul-betul melengkapi dokumen-dokumen yang belum lengkap," katanya.

Temuan KPU Sulsel, 11 partai politik tak satu pun bacalegnya memenuhi syarat.

Termasuk 5 partai besar, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara Partai Nasdem, PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Golkar terdapat sejumlah bakal calegnya yang dianggap memenuhi syarat (MS) oleh KPU Sulsel.

Bacaleg Daerah

KPU Makassar, juga telah melakukan rapat pleno vermin bacaleg DPRD Makassar yang diajukan 17 partai politik. Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan,

Gunawan Mashar, mengatakan dari 829 bacaleg yang didaftarkan oleh 17 parpol, hanya 62 bacaleg memenuhi syarat (MS) administrasi.

Artinya, sebanyak 767 berkas bakal caleg tidak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved