Pemilu 2024
KPU: Baru 62 Bacaleg DPRD Makassar Dinyatakan Memenuhi Syarat, 767 Masih BMS
Gunawan Mashar menyebutkan, dari 829 jumlah keseluruhan bacaleg di Makassar, namun hanya 62 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) administrasi..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pada Sabtu (24/6/2023) kemarin, tahapan verifikasi administrasi (vermin) telah tuntas dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Dalam tahapan verifikasi yang berlangsung selama lebih dari satu bulan itu, KPU Makassar menemukan ratusan bakal calon legislatif yang diajukan 17 partai politik bertatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan,
Gunawan Mashar menyebutkan, dari 829 jumlah keseluruhan bacaleg di Makassar, namun hanya 62 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) administrasi.
Artinya, sebanyak 767 berkas bakal caleg yang tidak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi.
Baca juga: KPU Enrekang: 100 Persen Bacaleg Parpol Belum Memenuhi Syarat Verifkasi Administrasi
Baca juga: Hanya 10,19 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat
"Dari 829 jumlah bacaleg yang diajukan oleh partai, hanya 62 berkas yang Memenuhi Syarat (MS) dan selebihnya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS)," ujar Gunawan Mashar, Senin (26/6/2023).
Gunawan Mashar menjelaskan, ratusan bakal caleg yang dinyatakan BMS disebabkan berbagai faktor, mulai status kegandaan internal dan eksternal parpol, dokumen tidak lengkap, ijazah belum di legalisasi.
Surat keterangan bebas pidana, hingga bakal caleg yang berstatus PNS namun belum menyertakan surat pengunduran diri.
Baca juga: 1.445 Bacaleg DPRD Sulsel Belum Memenuhi Syarat
"Sehingga mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 9 Juli 2023, semua parpol dalam hal ini bakal caleg yang berstatus BMS harus memaksimalkan waktu untuk melakukan perbaikan administrasi yang belum lengkap," tandasnya.
Berikut rinciannya hasil verifikasi administrasi oleh KPU Makassar kepada 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
1. PKB
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0
BMS: 50
2. Partai Gerindra
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 11
BMS: 39
3. PDI Perjuangan
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 17
BMS: 33
4. Partai Golkar
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 3
BMS: 47
5. Partai Nasdem
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 6
BMS: 44
6. Partai Buruh
Bacaleg yang diajukan: 44
MS: 1
BMS: 43
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.