Headline Tribun Timur
1.445 Bacaleg DPRD Sulsel Belum Memenuhi Syarat
KPU Sulsel menyatakan 1.445 dari 1.507 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Dari total 430 bacaleg yang mengajukan, baru 41 yang statusnya memenuhi syarat dokumennya lengkap. Yang lain sisanya itu masih belum memenuhi syarat,” ujar Rahmat di Kantor KPU Tana Toraja, Jl Tongkonan Ada No 2, Makale, Sabtu (24/6/2023) siang.
Menurut Rahmat, kendala dokumen administrasi bacaleg Tana Toraja bervariasi.
Ada yang surat keterangan kesehatan belum sesuai, ada yang belum upload foto di aplikasi Silon, ada yang belum mundur sebagai ASN dan beberapa kendala lainnya.
KPU Wajo telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada 15 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Wajo. Namun, komisioner KPU Wajo enggan mengumumkan jumlah bacaleg MS dan BMS hasil pleno verifikasi administrasi kepada publik.
Jumlah bacaleg yang didaftarkan 15 parpol ke KPU Wajo sebanyak 551 orang.
Komisioner KPU Wajo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Mursyidin, mengatakan belum bisa memberikan data tersebut.
"Datanya ada, tapi belum bisa kami umumkan, nanti saja saat penetapan daftar calon sementara (DCS)," ujarnya, Minggu (25/6/23).
Imbauan Bawaslu
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hukum dan Diklat, Andarias Duma, mengatakan sudah memberikan warning kepada masing-masing parpol untuk memaksimalkan waktu perbaikan dokumen bakal calegnya.
Dia meminta setiap parpol segera menindaklanjuti imbauan tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan PKPU.
"Jangan salahkan kami kalau misalnya mereka (bakal caleg) berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan kami sudah menyampaikan itu, sisa parpol yang menindaklanjuti," tegas mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara itu, Minggu (25/6/2023).(erl/jab)
HL Tribun Timur 26 Juni 2023. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/err-lann11.jpg)