Headline Tribun Timur
1.445 Bacaleg DPRD Sulsel Belum Memenuhi Syarat
KPU Sulsel menyatakan 1.445 dari 1.507 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Dari 829 jumlah bacaleg yang diajukan oleh partai, hanya 62 berkas yang MS, selebihnya berstatus BMS," ujar Gunawan, Minggu (25/6/2023).
Ratusan bakal caleg yang dinyatakan BMS, jelasnya, disebabkan beberapa faktor.
Antara lain, status kegandaan internal dan eksternal parpol, dokumen tidak lengkap, ijazah belum dilegalisir, tidak menyertakan surat keterangan bebas pidana, dan adanya bakal caleg berstatus PNS namun belum menyertakan surat pengunduran diri.
"Semua bacaleg harus memaksimalkan waktu perbaikan dari tanggal 25 Juni sampai dengan 9 Juli 2023," tandasnya.
Berdasarkan hasil pleno verifkasi administrasi (vermin), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang mengumumkan seluruh bacaleg DPRD Enrekang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner KPU Enrekang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasman, Minggu (25/6/2023), mengatakan dari 439 bakal caleg yang didaftarkan oleh 15 parpol, tidak satu pun memenuhi syarat atau MS.
Catatan KPU Enrekang, berkas atau dokumen yang perlu diperbaiki oleh masing-masing parpol, yaitu surat keterangan sehat, keterangan bebas narkoba, dan ijazah yang belum dilegalisasi.
"Di aplikasi sistem informasi pencalonan, ada juga sejumlah data bakal caleg ganda internal dan eksternal. Misalnya ada yang daftar lebih dari satu parpol," ujarnya.
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dilaksanakan pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.
"Itu ujungnya hasil pemeriksaan kami diverifikasi perbaikan kedua, itu sudah menghasilkan status MS atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jadi bukan lagi BMS," jelasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingati partai politik agar segera memperbaiki dokumen bakal calegnya yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.
Pasalnya, dari jumlah 1.507 berkas bacaleg yang diajukan 18 partai politik kepada KPU Sulsel, hanya 62 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara 1445 dokumen bakal caleg yang tersebar di 11 daerah pemilihan (dapil) Sulsel, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
Komisioner KPU Tana Toraja, Rahmat Hidayat, mengatakan dari 430 bacaleg yang didaftarkan partai politik, hanya 41 orang yang dokumen administrasinya memenuhi syarat.
“Untuk berkas sesuai dengan tahapan, kami sudah periksa sejak tanggal 15 Mei-23 Juni kemarin. Jadi kemarin batas akhir verifikasi awal dokumen yang dimasukan calon anggota dewan,” ucap Rahmat kepada TribunToraja.co
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/err-lann11.jpg)