Headline Tribun Timur
1.445 Bacaleg DPRD Sulsel Belum Memenuhi Syarat
KPU Sulsel menyatakan 1.445 dari 1.507 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) Belum Memenuhi Syarat (BMS).
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menyatakan 1.445 dari 1.507 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Berarti, hanya 62 bacaleg yang memenuhi syarat (MS). 1.445 bacaleg BMS dari 11 partai politik (parpol) sedangkan 62 bacaleg MS berasal dari 7 parpol.
Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan hasil rapat pleno verifikasi administrasi (vermin) bacaleg pada Sabtu (24/6/2023), menetapkan 1.445 bacaleg BMS.
“Verifikasi administrasi (vermin) bacaleg dilakukan dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 kemudikan kami plenokan kemarin (Sabtu),” ujar Ahmad, Minggu (25/6/2023).
Dia mengatakan, seharusnya proses vermin bacaleg DPRD Sulsel telah rampung 100 persen.
Namun, karena sangat banyak bacaleg BMS sehingga parpol diberi kesempatan melakukan perbaikan.
”Sesuai tahapan Pemilu 2024, masa perbaikan administrasi oleh masing-masing parpol dilaksanakan mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023,” ujarnya.
Bakal caleg diharapkan memaksimalkan waktu perbaikan untuk melengkapi berkas yang dianggap belum memenuhi syarat.
"Kita berharap, proses pengajuan perbaikan ini bacaleg betul-betul melengkapi dokumen-dokumen yang belum lengkap," katanya.
Temuan KPU Sulsel, 11 partai politik tak satu pun bacalegnya memenuhi syarat.
Termasuk 5 partai besar, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara Partai Nasdem, PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Golkar terdapat sejumlah bakal calegnya yang dianggap memenuhi syarat (MS) oleh KPU Sulsel.
Bacaleg Daerah
KPU Makassar, juga telah melakukan rapat pleno vermin bacaleg DPRD Makassar yang diajukan 17 partai politik. Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan,
Gunawan Mashar, mengatakan dari 829 bacaleg yang didaftarkan oleh 17 parpol, hanya 62 bacaleg memenuhi syarat (MS) administrasi.
Artinya, sebanyak 767 berkas bakal caleg tidak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi.
"Dari 829 jumlah bacaleg yang diajukan oleh partai, hanya 62 berkas yang MS, selebihnya berstatus BMS," ujar Gunawan, Minggu (25/6/2023).
Ratusan bakal caleg yang dinyatakan BMS, jelasnya, disebabkan beberapa faktor.
Antara lain, status kegandaan internal dan eksternal parpol, dokumen tidak lengkap, ijazah belum dilegalisir, tidak menyertakan surat keterangan bebas pidana, dan adanya bakal caleg berstatus PNS namun belum menyertakan surat pengunduran diri.
"Semua bacaleg harus memaksimalkan waktu perbaikan dari tanggal 25 Juni sampai dengan 9 Juli 2023," tandasnya.
Berdasarkan hasil pleno verifkasi administrasi (vermin), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang mengumumkan seluruh bacaleg DPRD Enrekang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner KPU Enrekang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasman, Minggu (25/6/2023), mengatakan dari 439 bakal caleg yang didaftarkan oleh 15 parpol, tidak satu pun memenuhi syarat atau MS.
Catatan KPU Enrekang, berkas atau dokumen yang perlu diperbaiki oleh masing-masing parpol, yaitu surat keterangan sehat, keterangan bebas narkoba, dan ijazah yang belum dilegalisasi.
"Di aplikasi sistem informasi pencalonan, ada juga sejumlah data bakal caleg ganda internal dan eksternal. Misalnya ada yang daftar lebih dari satu parpol," ujarnya.
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dilaksanakan pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.
"Itu ujungnya hasil pemeriksaan kami diverifikasi perbaikan kedua, itu sudah menghasilkan status MS atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jadi bukan lagi BMS," jelasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingati partai politik agar segera memperbaiki dokumen bakal calegnya yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.
Pasalnya, dari jumlah 1.507 berkas bacaleg yang diajukan 18 partai politik kepada KPU Sulsel, hanya 62 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara 1445 dokumen bakal caleg yang tersebar di 11 daerah pemilihan (dapil) Sulsel, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
Komisioner KPU Tana Toraja, Rahmat Hidayat, mengatakan dari 430 bacaleg yang didaftarkan partai politik, hanya 41 orang yang dokumen administrasinya memenuhi syarat.
“Untuk berkas sesuai dengan tahapan, kami sudah periksa sejak tanggal 15 Mei-23 Juni kemarin. Jadi kemarin batas akhir verifikasi awal dokumen yang dimasukan calon anggota dewan,” ucap Rahmat kepada TribunToraja.co
“Dari total 430 bacaleg yang mengajukan, baru 41 yang statusnya memenuhi syarat dokumennya lengkap. Yang lain sisanya itu masih belum memenuhi syarat,” ujar Rahmat di Kantor KPU Tana Toraja, Jl Tongkonan Ada No 2, Makale, Sabtu (24/6/2023) siang.
Menurut Rahmat, kendala dokumen administrasi bacaleg Tana Toraja bervariasi.
Ada yang surat keterangan kesehatan belum sesuai, ada yang belum upload foto di aplikasi Silon, ada yang belum mundur sebagai ASN dan beberapa kendala lainnya.
KPU Wajo telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada 15 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Wajo. Namun, komisioner KPU Wajo enggan mengumumkan jumlah bacaleg MS dan BMS hasil pleno verifikasi administrasi kepada publik.
Jumlah bacaleg yang didaftarkan 15 parpol ke KPU Wajo sebanyak 551 orang.
Komisioner KPU Wajo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Mursyidin, mengatakan belum bisa memberikan data tersebut.
"Datanya ada, tapi belum bisa kami umumkan, nanti saja saat penetapan daftar calon sementara (DCS)," ujarnya, Minggu (25/6/23).
Imbauan Bawaslu
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hukum dan Diklat, Andarias Duma, mengatakan sudah memberikan warning kepada masing-masing parpol untuk memaksimalkan waktu perbaikan dokumen bakal calegnya.
Dia meminta setiap parpol segera menindaklanjuti imbauan tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan PKPU.
"Jangan salahkan kami kalau misalnya mereka (bakal caleg) berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan kami sudah menyampaikan itu, sisa parpol yang menindaklanjuti," tegas mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara itu, Minggu (25/6/2023).(erl/jab)
HL Tribun Timur 26 Juni 2023. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/err-lann11.jpg)