Haji 2023
Ketua Komisi VIII Isyaratkan Ada Penyesuaian Skema Biaya Haji Mulai 2024
Ketua Komisi VIII (bidang haji) DPR-RI Ashabul Kahfi (PAN), mengisyaratkan adanya penyesuaian skema baru pembiayaan perjalanan haji mulai 2024.
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Sakinah Sudin
Ini juga diikuti nilai manfaat yang diperoleh BPKH ditahun 2022 dengan realisasi Rp 10,08 T.
Posisi penempatan dana di bank mitra BPKH per Desember 2022 sebesar Rp 48,97 Triliun.
Jumlah ini 2 kali lipat dari kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan lbadah Haji.
Februari 2023 lalu, pemerintah melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp 90 juta per jamaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp 49.8 juta (55,3 persen).
Biaya Perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.
Kemudian sebesar Rp 40.23 juta (44,7 persen) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per jamaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebelumnya di Madinah, pekan lalu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Dr Hilman Latif, menyebut, saat ini beberapa komponen biaya perjalanan dan ibadah haji dari pihak Arab, naik drastis pascaCOVID-19.
"Kalau tahun lalu, biaya maasyir untuk tenda di Mina, hanya sekitar Rp4 juta, tahun ini naik 3 hingga 4 kali lipat," kata Hilman kepawa wartawan MCH di Daker Madinah.
Dia mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang, kian menantang dan bakal sarat kontroversi publik.
Tantangan itu berupa perubahan kebijakan otoritas haji Arab Saudi pascaPandemi COVID-19, kian besarnya peran sektor swasta dalam penentuan tarif layanan, proyek ekspansi Haramain, serta kebijakan dalam negeri. (*)
