Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ken Dwijugiasteadi Pencetus Tax Amnesty, Eksis di 2015 Lalu

Kabar pencekalan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SOSOK PENTING - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. Ken Dwijugiasteadi kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) 

Ringkasan Berita:Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/Wajib Pajak tahun 2016–2020.
 
Ken Dwijugiasteadi dikenal luas sebagai sosok utama di balik implementasi kebijakan Tax Amnesty yang fenomenal di Indonesia.
 
Memulai karier sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan sejak tahun 1983.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Ken Dwijugiasteadi mantan petinggi Kementerian Keuangan RI terseret dalam pusaran dugaan korupsi pajak.

Ken Dwijugiasteadi pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pencekalan ini menambah panjang daftar pejabat dan pengusaha yang diusut Kejagung terkait dugaan korupsi dalam upaya memperkecil kewajiban pajak perusahaan.

Pencekalan Mantan Dirjen Pajak
 
Kabar pencekalan ini telah dikonfirmasi langsung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antara.

Ken Dwijugiasteadi tidak sendiri. Ia dicekal bersama beberapa orang lain, yang diinisialkan sebagai BNDP, HBP, KL, dan VRH (yang diketahui adalah Victor Rachmat Hartono). Pencegahan ini berlaku untuk periode yang cukup panjang, mulai dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Pencekalan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan Kejagung terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2020.

Periode waktu ini sebagian besar mencakup masa jabatan Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak (2015-2017) dan masa berlakunya kebijakan Tax Amnesty yang fenomenal.

Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Dengan kata lain, pemerintah memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh aset atau harta yang selama ini belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

Sebagai imbalannya, WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dalam persentase tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan hukum tegas.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved