Tak Terima Didenda Rp 53 Juta Gegara Pohon Tumbang, Pemkot Palopo Ajukan Banding ke Pengadilan
Akbar menggugat Wali Kota Palopo Judas Amir dan Pemkot usai menjadi korban pohon tumbang Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
dok warga
Pohon tumbang menimpa mobil Avanza di Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo, Sulsel, Sabtu (8/10/2022). Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Meski kerusakan mobil cukup parah, Akbar menyebut tidak jadi soal.
Yang ia pertanyakan adalah mengapa dinas terkait tidak kunjung menebang pohon yang ada di sepanjang Jl Ratulangi.
Padahal umur pohon pelindung sudah cukup tua dan kerap tumbang.
Apalagi masyarakat setempat sudah beberapa kali menyampaikan permintaan penebangan ke Pemkot Palopo.
"Harusnya memang pohon ini sudah lama ditebang," ujar Akbar yang merupakan pegawai Lapas Palopo.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpanya, Akbar lalu melayangkan gugatan ke PN Palopo.
Sebagian gugatan Akbar dikabulkan.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Pemprov Tunda Kenaikan Pajak |
![]() |
---|
Forum Dosen Tribun Timur, Prof Ali Moctar Ngabalin: Aswar Hasan Guru dan Senior |
![]() |
---|
Pemkot Palopo Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Rumah Subsidi Kisaran Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Bone Tunda Kenaikan Pajak |
![]() |
---|
Prof Qasim Mathar Akui Sering Beda Pendapat dengan Aswar Hasan, Namun Berakhir Teleponan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.