Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Terima Didenda Rp 53 Juta Gegara Pohon Tumbang, Pemkot Palopo Ajukan Banding ke Pengadilan

Akbar menggugat Wali Kota Palopo Judas Amir dan Pemkot usai menjadi korban pohon tumbang Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
dok warga
Pohon tumbang menimpa mobil Avanza di Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo, Sulsel, Sabtu (8/10/2022). Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo belum terima dijatuhi hukuman denda Rp 53 juta lantaran pohon tumbang.

Pemkot Palopo akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Palopo, Subair, mengatakan tetap menghargai putusan itu.

"Kami tetap menghormati putusan tersebut karena ini negara hukum, tapi ada ruang yang diberikan untuk mengajukan banding kalau misalnya ada hal yang tidak sejalan," kata Subair, Sabtu (24/6/2023).

Namun pihaknya akan mengambil langkah banding atas putusan tersebut.

"Kita sudah putuskan untuk melakukan banding dan menyerahkan hal ini ke pengacara Pemkot karena mereka yang lebih tahu," tuturnya.

Sementara itu, Sekda Palopo, Firmanza DP menyebut peristiwa pohon tumbang yang menimpa mobil warga bernama Muh Akbar bukan kelalaian pemerintah. 

Kejadian itu murni karena bencana alam.

"Itu bencana alam atau musibah, pemkot banding," tuturnya.

Gugatan Muh Akbar dikabulkan Majelis Hakim PN Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Akbar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas di Palopo.

Ia menggugat Wali Kota Palopo Judas Amir dan Pemkot usai menjadi korban pohon tumbang Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Sabtu (8/10/2022) malam.

Ketika itu, mobil Avanza milik Akbar penyok usai tertimpa pohon pelindung yang ditanam di pinggir jalan.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian amar putusan hakim dikutip dari situs resmi PN Palopo.

Melalui sidang vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo pada Senin 19 Juni 2023, Pemkot Palopo dihukum membayar kerugian materil yang dialami Akbar sebesar Rp 53 juta.

Kuasa Hukum Akbar, Lukman S Wahid membenarkan gugatan kliennya dikabulkan sebagian.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan klien kami dengan menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami klien kami," katanya.

Baca juga: Satu Rumah di Tellulimpoe Sinjai Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Baca juga: Dampak Cuaca Ekstrem, Poros Bulukumba-Bantaeng Tertutup Pohon Tumbang

Sebenarnya ada delapan poin lain gugatan yang dilayangkan ke Walikota dan Pemkot Palopo.

Salah satunya meminta Pemkot minta maaf di media atas kejadian yang menimpa kliennya. 

Namun PN Palopo tidak mengabulkan poin gugatan tersebut.

"Ada delapan poin yang kami layangkan salah satunya itu Pemkot Palopo harus meminta maaf di media atas kejadian yang menimpa klien saya, tapi itu tidak dikabulkan, tidak apa-apa," tuturnya.

Kronologi Kejadian

Pohon tumbang di Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo, Sabtu (8/10/2022) malam menimpa satu unit mobil Avanza DP 1143 FA yang dikemudikan Muh Akbar.

Kejadiannya tepat di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Mujaisyah.

Untung saja, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Akbar bersama dua anak dan istrinya yang tengah hamil tidak mengalami luka.

Hanya saja istri dan anaknya kaget akibat peristiwa ini. "Istri dan dua anak saya shock," ujarnya.

Saat kejadian, Akbar dan keluarga baru pulang dari kota.

Mereka ingin kembali ke rumah di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.

"Pada waktu kejadian, hujan cukup deras. Saya melaju sedang dan tiba-tiba istri saya berteriak ada pohon tumbang, saat itu juga pohon menimpa mobil," katanya.

Meski kerusakan mobil cukup parah, Akbar menyebut tidak jadi soal.

Yang ia pertanyakan adalah mengapa dinas terkait tidak kunjung menebang pohon yang ada di sepanjang Jl Ratulangi.

Padahal umur pohon pelindung sudah cukup tua dan kerap tumbang.

Apalagi masyarakat setempat sudah beberapa kali menyampaikan permintaan penebangan ke Pemkot Palopo.

"Harusnya memang pohon ini sudah lama ditebang," ujar Akbar yang merupakan pegawai Lapas Palopo.

Tidak terima dengan kejadian yang menimpanya, Akbar lalu melayangkan gugatan ke PN Palopo.

Sebagian gugatan Akbar dikabulkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved