Tak Terima Didenda Rp 53 Juta Gegara Pohon Tumbang, Pemkot Palopo Ajukan Banding ke Pengadilan
Akbar menggugat Wali Kota Palopo Judas Amir dan Pemkot usai menjadi korban pohon tumbang Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo belum terima dijatuhi hukuman denda Rp 53 juta lantaran pohon tumbang.
Pemkot Palopo akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Palopo, Subair, mengatakan tetap menghargai putusan itu.
"Kami tetap menghormati putusan tersebut karena ini negara hukum, tapi ada ruang yang diberikan untuk mengajukan banding kalau misalnya ada hal yang tidak sejalan," kata Subair, Sabtu (24/6/2023).
Namun pihaknya akan mengambil langkah banding atas putusan tersebut.
"Kita sudah putuskan untuk melakukan banding dan menyerahkan hal ini ke pengacara Pemkot karena mereka yang lebih tahu," tuturnya.
Sementara itu, Sekda Palopo, Firmanza DP menyebut peristiwa pohon tumbang yang menimpa mobil warga bernama Muh Akbar bukan kelalaian pemerintah.
Kejadian itu murni karena bencana alam.
"Itu bencana alam atau musibah, pemkot banding," tuturnya.
Gugatan Muh Akbar dikabulkan Majelis Hakim PN Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Akbar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas di Palopo.
Ia menggugat Wali Kota Palopo Judas Amir dan Pemkot usai menjadi korban pohon tumbang Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Sabtu (8/10/2022) malam.
Ketika itu, mobil Avanza milik Akbar penyok usai tertimpa pohon pelindung yang ditanam di pinggir jalan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian amar putusan hakim dikutip dari situs resmi PN Palopo.
Melalui sidang vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo pada Senin 19 Juni 2023, Pemkot Palopo dihukum membayar kerugian materil yang dialami Akbar sebesar Rp 53 juta.
Pemprov Tunda Kenaikan Pajak |
![]() |
---|
Forum Dosen Tribun Timur, Prof Ali Moctar Ngabalin: Aswar Hasan Guru dan Senior |
![]() |
---|
Pemkot Palopo Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Rumah Subsidi Kisaran Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Bone Tunda Kenaikan Pajak |
![]() |
---|
Prof Qasim Mathar Akui Sering Beda Pendapat dengan Aswar Hasan, Namun Berakhir Teleponan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.