Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Bisa Gunakan Nomor Induk Kependudukan untuk Mencoblos

Opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik supaya pemilih yang baru berusia 17 tahun saat Pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
ILUSTRASI E-KTP - Pemilih yang belum memiliki e-KTP atau KTP elektronik sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bisa gunakan NIK untuk mencoblos. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasyim mengatakan, bagi pemilih yang pada Pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, belum lama ini.

"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum memiliki e-KTP," sambungnya.

Hasyim menjelaskan bahwa syarat utama menjadi pemilih adalah sudah genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024.

Hanya saja, jika KPU melakukan pemutakhiran data saat ini, berarti ada pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP.

Adapun mereka baru mendapatkan KTP ketika sudah berusia 17 tahun.

Hasyim menekankan, pemilih-pemilih seperti itu bisa menggunakan NIK saat pemilihan berlangsung lantaran belum memegang KTP secara fisik.

"Di dalam daftar pemilih kita, baik itu DP4 maupun DPS, itu pastilah ada pemilih-pemilih yang sekarang belum genap 17 tahun. Dan bisa dipastikan belum pegang KTP," tutur Hasyim.

Hasyim menilai opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik supaya pemilih yang baru berusia 17 tahun saat Pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.

Baca juga: 26 Ribu DPT Bone Tak Punya e-KTP

Baca juga: Bacaleg Muda Berebut Kursi DPRD Luwu, Mampukah Kalahkan Politisi Senior di Pemilu 2024?

Sebab, kata dia, jika ingin mendorong agar mereka sudah mendapat KTP sebelum berusia 17 tahun, hal itu juga tidak bisa dilakukan.

"Kalau misalkan katakanlah didorong supaya pemilih yang sekarang terdaftar di DPS segera diterbitkan e-KTP, juga belum memungkinkan.

Karena menurut UU Kependudukan juga belum memungkinkan seperti itu," imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved