250 Pekerja Informal Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Pinrang, Kades Sabbang Paru Terima Penghargaan
Syarifuddin Paturusi mengatakan sejak 2022 Pemerintahan Desa Sabbang Paru telah menjalin sinergi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan Pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kepala Desa (Kades) Sabbang Paru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Syarifuddin Paturusi menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (22/6/2023).
Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas perhatian dan partisipasi Syarifuddin dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di desanya.
Syarifuddin Paturusi mengatakan sejak 2022 Pemerintahan Desa Sabbang Paru telah menjalin sinergi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan Pinrang.
Sinergi tersebut dalam bentuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga Desa Sabbang Paru.
"Sampai hari ini, ada 250 warga Desa Sabbang Paru telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah desa karena besarnya risiko yang dihadapi masyarakat di lapangan, khususnya saat melaut," kata Syarifuddin.
Ketua BPD Sabbang Paru, Muhammad Nasrum sangat mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintahan Desa Sabbang Paru.
Dia berharap, semua warga Desa Sabbang Paru bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ke depannya.
"BPJS Ketenagakerjaan ini sangat berguna bagi warga yang bekerja. Semoga semua warga di sini bisa terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan santunan senilai total Rp42 Juta kepada peserta yang mengalami rsiko meninggal.
Tercatat ada 1 kasus klaim jaminan kematian yang dialami oleh masyarakat pekerja di Desa Sabbang Paru.
Santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sabbang Paru di damping oleh BPJS Ketenagakerjaan Pinrang kepada ahli waris almarhum Safri.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang, Andi Ilham Akbar dalam kegiatan ini menyebutkan dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat pekerja khususnya nelayan dan petani akan mendapatkan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sebab dalam program tersebut terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi para peserta yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.
"Apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," jelasnya.
Tidak hanya itu, anak peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dapat beasiswa.
Terima Rp28 Juta Pria Baubau Bercadar Ketahuan Tipu Lelaki Pinrang, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Pura-pura Jadi Mempelai Wanita, Pria Ketahuan saat Akad Nikah |
![]() |
---|
Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Kolaborasikan Isu Moderasi Beragama dan Ekoteologi, MAN Pinrang Gelar Workshop Konten Kreatif |
![]() |
---|
Deotonomisasi Dokter Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.