250 Pekerja Informal Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Pinrang, Kades Sabbang Paru Terima Penghargaan
Syarifuddin Paturusi mengatakan sejak 2022 Pemerintahan Desa Sabbang Paru telah menjalin sinergi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan Pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
"Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," ujarnya.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.
"Dengan beragam perlindungan tersebut semoga para pekerja informal dapat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas yang berujung pada hasil kerjanya yang lebih optimal," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kartina Istri Ahli Waris sangat berterima kasih dan mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami merasa sangat terbantu dengan santunan yang kami dapatkan ini," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.
Harga Beras di Pinrang Turun Drastis, dari Rp17 Ribu Jadi Rp14 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Aktivis Pinrang Sorot Kenaikan Pajak 44 Persen, Dinilai Kebijakan Arogan |
![]() |
---|
Empat Daerah Tetap Naikkan PBB, DPRD Pinrang: Jangan Diributkan |
![]() |
---|
Tarif PBB-P2 di Pinrang Naik 44,26 Persen, BPKPD: Hanya untuk Sawah dan Perumahan |
![]() |
---|
Bupati Pinrang Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Serukan Semangat Bangun Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.