Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hewan Kurban

Dinas PKP Wajo Temukan Sejumlah Hewan Kurban Terinfeksi PMK dan Belum Cukup Umur

Dinas PKP Wajo akan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan bagi hewan di setiap rumah peternak sapi.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Kabupaten Wajo mengecek kesehatan hewan kurban di rumah peternak, Jl Sawerigading, Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/6/2023). Dinas PKP Wajo temukan sejumlah ternak terinfeksi PMK. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinas PKP) Kabupaten Wajo mengecek kesehatan hewan kurban di rumah peternak, Jl Sawerigading, Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/6/2023).

Kepala Bidang Peternakan Dinas PKP Wajo, drh Bone Ramadhan, mengatakan sejauh ini ditemukan beberapa hewan kurban terkena Penyakit Kuku Mulut (PMK).

"Ada beberapa hewan yang terkena PMK, namun kami masih kumpulkan datanya terkait hal tersebut," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Demi kelancaran proses kurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 H mendatang, pihaknya juga telah membentuk tim pemeriksa hewan kurban.

"Kami juga sudah bentuk tim pemeriksa hewan kurban yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Wajo yang berkordinasi dengan BPP," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya mengaku akan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan bagi hewan di setiap rumah peternak sapi.

Bagi hewan kurban yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat akan kami buatkan surat keterangan.

"Hewan kurban yang telah diperiksa akan diberikan surat keterangan kesehatan hewan sebagai tanda bahwa hewan tersebut bebas penyakit menular dan layak untuk dijadikan hewan kurban," lanjutnya.

Hingga hari ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo belum memiliki data terkait hewan yang akan dikurbankan.

"Belum ada jumlah, sementara tim kami turun ke lapangan mendata hewan-hewan kurban," tuturnya.

Meski demikian, ia menemukan beberapa hewan kurban yang tidak layak dikurbankan.

"Baru saja kita temukan ada hewan kurban yang belum cukup umur, bisa dilihat jika hewan kurban sudah ganti gigi atau tumbuh gigi baru, berarti hewan itu sudah berusia dua hingga tiga tahun dan itu layak dikurbankan," ucapnya.

Baca juga: Petugas Kesehatan Hewan Jaga Lalu Lintas Sapi Kurban di Pelabuhan Bira-Selayar

Baca juga: Cegah PMK Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Wajo Cek Kesehatan Hewan Kurban

Berdasarkan data Tahun 2022, Dinas PKP Wajo menyebut sebanyak 3.000 hewan yang dikurbankan.

Berikut kriteria hewan yang memenuhi syarat untuk dikurbankan antara lain:

- Bulu hewan mulus dan bersih

- Hewan (sapi) minimal berusia 2 tahun

- Hewan kurban tidak boleh cacat atau pincang. Tidak cacat berarti telinga hewan tidak sobek dan tanduknya tidak patah.

- Hewan kurban sudah ganti gigi atau tumbuh gigi baru, berarti hewan itu sudah berusia 2-3 tahun.

- Hewan kurban tidak boleh kurus (harus gemuk dan berisi).(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved