Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Soal Dipanggil KPK: SYL Menyimak, Minta Publik Tak Simpulkan Sendiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjelaskan perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih jauh karena masih proses penyelidikan.

Tribun Timur
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo 

Menurut Jokowi, dirinya sudah berkali-kali mengingatkan kepada para bawahannya itu

“Kan bolak-balik saya sampaikan, hati-hati mengelola keuangan negara. Karena kita mengelola anggaran kementerian ini gede banget. Harus diawasi, harus dikontrol, harus dicek, bolak-balik saya sampaikan, sekecil apapun uang itu,” ujar Jokowi usai mengunjungi Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Saat ditanya soal duduk perkara yang menjerat SYL, Jokowi meminta awak media menanyakan hal tersebut ke pihak KPK.

Jokowi juga enggan menanggapi panjang soal tudingan yang menyebut pengusutan kasus politikus Partai NasDem itu sarat akan kepentingan politik.

“Ya itu urusannya siapa? Kalau urusannya penegak hukum, ya tanya penegak hukum, jangan ditanyakan ke saya,” kata Jokowi.

KPK sendiri sudah memastikan akan meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, permintaan keterangan dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (16/6) jam 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Undangan klarifikasi juga sudah dilayangkan ke Syahrul. “Suratnya … sudah disampaikan, sehingga kami berharap pada yang bersangkutan bisa hadir ke Gedung Merah Putih KPK, undangan dari tim penyelidik KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (15/6).

Ali tak membeberkan lebih jauh soal apa yang akan digali dari yang bersangkutan. Ia hanya mengatakan surat sudah dilayangkan.

“Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan. Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud,” kata Ali.

Ali juga belum menjelaskan perkara ini lebih jauh karena masih proses penyelidikan.

Namun dari informasi yang beredar, kasus di Kementan ini diduga terkait penerimaan gratifikasi, SPJ fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.

Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.(tribun network/den/ham/riz/dod)

HL TRIBUN TIMUR 18 JUNI 2023. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved