Headline Tribun Timur
Soal Dipanggil KPK: SYL Menyimak, Minta Publik Tak Simpulkan Sendiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjelaskan perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih jauh karena masih proses penyelidikan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjelaskan perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih jauh karena masih proses penyelidikan.
Namun dari informasi yang diterima Tribunnews.com, kasus di Kementan ini diduga terkait penerimaan gratifikasi, SPJ fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan. Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyatakan KPK bakal mengungkap semua dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Nanti kita akan ungkap semua, ya. Pada saatnya kita sampaikan,” ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Firli membantah pengusutan dugaan korupsi di Kementan sarat kepentingan politik kelompok tertentu.
Dia mengklaim KPK adalah lembaga negara yang dalam melakukan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan apa pun.
“Dengan kekuasaan saja tidak berpengaruh, apalagi isu dan fitnah karena dia bekerja profesional. Karena batas-batas profesional itulah maka dia harus mempertanggungjawabkan,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Kementan Masih Penyelidikan, KPK Tak Bisa Jemput Paksa SYL
Di sisi lain Syahrul Yasin Limpo berharap hukum ditegakkan dengan benar.
Menurutnya, banyak pihak yang mengaitkan penyelidikan kasus ini dengan politik.
Ia mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang saat ini tengah diselidiki KPK.
“Saya juga menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa Saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini. Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulisnya.
Syahrul juga menegaskan akan bersikap kooperatif dengan KPK. Namun, Ia lantas mengajak publik untuk menghormati proses yang berjalan itu dan tidak mengambil kesimpulan sebelum ada informasi resmi dari KPK.
Peringatan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran anak buahnya untuk berhati-hati mengelola anggaran di kementerian.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi informasi yang menyebut bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jokowi, dirinya sudah berkali-kali mengingatkan kepada para bawahannya itu
“Kan bolak-balik saya sampaikan, hati-hati mengelola keuangan negara. Karena kita mengelola anggaran kementerian ini gede banget. Harus diawasi, harus dikontrol, harus dicek, bolak-balik saya sampaikan, sekecil apapun uang itu,” ujar Jokowi usai mengunjungi Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Saat ditanya soal duduk perkara yang menjerat SYL, Jokowi meminta awak media menanyakan hal tersebut ke pihak KPK.
Jokowi juga enggan menanggapi panjang soal tudingan yang menyebut pengusutan kasus politikus Partai NasDem itu sarat akan kepentingan politik.
“Ya itu urusannya siapa? Kalau urusannya penegak hukum, ya tanya penegak hukum, jangan ditanyakan ke saya,” kata Jokowi.
KPK sendiri sudah memastikan akan meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, permintaan keterangan dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (16/6) jam 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Undangan klarifikasi juga sudah dilayangkan ke Syahrul. “Suratnya … sudah disampaikan, sehingga kami berharap pada yang bersangkutan bisa hadir ke Gedung Merah Putih KPK, undangan dari tim penyelidik KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (15/6).
Ali tak membeberkan lebih jauh soal apa yang akan digali dari yang bersangkutan. Ia hanya mengatakan surat sudah dilayangkan.
“Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan. Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud,” kata Ali.
Ali juga belum menjelaskan perkara ini lebih jauh karena masih proses penyelidikan.
Namun dari informasi yang beredar, kasus di Kementan ini diduga terkait penerimaan gratifikasi, SPJ fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.
Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.(tribun network/den/ham/riz/dod)
HL TRIBUN TIMUR 18 JUNI 2023. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.