Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

MK Laporkan Denny Indrayana

Denny Indrayana pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.

Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews/Irwan Rismawan
Denny Indrayana - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat terkait pernyataan mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Sebelumnya, Denny membuat heboh dengan memberi bocoran hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi sistem proporsional terbuka.

Denny mengatakan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan para hakim MK sudah sepakat melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya.

"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menanungi Denny," kata Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Menurut Saldi, pelaporan itu tengah disiapkan dan rencananya akan disampaikan laporan pada pekan depan.

MK menyerahkan organisasi advokat itu yang menentukan apakah perbuatan Denny melanggar etik atau tidak.

"Kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," kata Saldi.

Hakim MK memilih melaporkan Denny ke organisasi advokat ketimbang melaporkannya ke penegak hukum.

"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi.

Ia mengatakan MK akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan atas laporan yang tengah diproses kepolisian.

Denny Indrayana sebelumnya pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.

Baca juga: Usai Putusan MK, Ketua DPC PPP Maros Tancap Gas Atur Strategi Peroleh Suara Rakyat

Baca juga: Dua Menteri Nasdem Bakal Dipidana Menurut Denny Indrayana, Syahrul YL Narkoba, Nurbaya Kasus Lain

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan uji materi sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi.

Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu 2024 nanti akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

MK lalu membantah Denny.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengucapkan itu. Kemarin MK baru membacakan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu.

Dalam putusannya MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka (coblos caleg).

Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana.

Saldi Isra dalam konferensi pers kemarin mengatakan cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum itu telah merugikan MK secara institusi.

"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi.

Ia juga menjelaskan putusan terhadap gugatan UU Pemilu belum ada saat Denny mengunggah rumor hasil putusan tersebut.

Dengan demikian kata Saldi, unggahan Denny Indrayana itu tak benar.

"Ketika unggahan itu, tanggal itu, sudah ada putusan, jadi itu tidak benar, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni," kata hakim Saldi.

Dia mengatakan dissenting opinion yang disebutkan Denny juga tak sesuai dengan hasil putusan MK. Dia menyebutkan pembahasan perkara 114/PUU-XX/2022 tentang UU Pemilu itu juga dilakukan oleh 8 hakim. Menurut

Saldi, ketika digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sedang dinas di luar negeri.

Oleh karena itu, posisi hakim adalah 7 berbanding 1, dengan 7 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

"Kalau dalam unggahan itu dikatakan posisi hakimnya 6,3 tidak benar kan? Posisi hakim hari ini itu ternyata 7,1. Jadi sidang pengambilan putusan itu, RPH pengambilan putusan itu hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi jadi tidak 9," ujarnya.

Saldi menggarisbawahi fakta tersebut penting untuk membantah cuitan Denny Indrayana.

"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3. Ini penting, 8 hakim konstitusi ini untuk dikemukakan. Hanya dihadiri 8 hakim konstitusi karena salah seorang hakim konstitusi sedang berdinas ke luar negeri," tambahnya.

Denny sendiri sebelumnya di akun twitternya mengaku tahu Saldi Isra akan memberikan konferensi pers terkait pernyataannya sebelumnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PKS Sulsel: Keputusan Terbaik!

Baca juga: Achmad Muflih Anak Bupati Wajo Tambah Daftar Putra Mahkota Kepala Daerah Maju Pemilu 2024

"Saya hanya ingin katakan, kehormatan MK harusnya bukan ditentukan oleh satu cuitan saya di social media. Kehormatan MK sebenarnya ditentukan oleh MK sendiri, tentu melalui profesionalitas dan kualitas putusannya yang berkeadilan, serta melalui etika moralitas para hakim konstitusi yang berderajat negarawan," imbuh Denny.

Sementara terkait sikap MK yang melaporkan dirinya ke organisasi advokat, Denny mengapresiasi hal itu.

Menurutnya MK telah memberikan sanksi yang bijak karena tidak melaporkan perkara ini ke hukum, melainkan hanya ke advokat yang menaungi dirinya.

"Saya berterima kasih kepada MK. Saya pikir yang tadi disampaikan Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan-pilihan yang bijak terutama poin tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan," kata Denny.

MK, lanjut Denny, berpandangan apa yang dilakukannya merupakan persoalan etik.

Namun menurutnya, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari advokasi publik.

"Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, bukan saya yang menilai. Saya menganggap ini bagian dari advokasi publik, kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat saya, nanti biar direspons oleh organisasi," ujar Denny.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved