Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu Proporsional Terbuka

Tanggapi Putusan Pemilu Coblos Caleg, PKS - Golkar Sulsel Acungkan Jempol Buat MK

Golkar dan PKS Sulsel mengacungi jempol Mahkamah Konstitusi usai menolak permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tangkapan layar YouTube MK RI
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis (15/6/2023). 

Hasil sidang, MK menolak permohonan sistem proporsional tertutup dan menyatakan Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

MK tetap berpedoman dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, Kamis (15/6/2023). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved