Pemilu Proporsional Terbuka
Tanggapi Putusan Pemilu Coblos Caleg, PKS - Golkar Sulsel Acungkan Jempol Buat MK
Golkar dan PKS Sulsel mengacungi jempol Mahkamah Konstitusi usai menolak permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tangkapan layar YouTube MK RI
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu), Kamis (15/6/2023).
Hasil sidang, MK menolak permohonan sistem proporsional tertutup dan menyatakan Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
MK tetap berpedoman dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, Kamis (15/6/2023). (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu Proporsional Terbuka
Proporsional Terbuka Ditetapkan, PAN Luwu: Sudah Sesuai Keinginan Masyarakat |
![]() |
---|
Langkah PKS Luwu Setelah Hakim MK Terapkan Sistem Proporsional Terbuka |
![]() |
---|
Tanggapan Ketua PSI dan Ketua PBB Parepare Soal Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka |
![]() |
---|
Respon Ketua PDIP Luwu Timur Pasca MK Putuskan Pemilu Tetap Sistem Terbuka: Alhamdulillah! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PKS Sulsel: Keputusan Terbaik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.