Pemilu 2024
KASN Rekomendasikan Sanksi Moral bagi Empat ASN Pemkot Palopo
Rekomendasi yang ditujukan kepada wali Kota Palopo turun lantaran empat ASN diduga melanggar netralitas.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi moral.
Rekomendasi yang ditujukan kepada wali Kota Palopo turun lantaran empat ASN diduga melanggar netralitas.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, Asbudi Dwi Saputra.
"Sanksi diberikan KASN langsung ditujukan kepada wali Kota Palopo," beber Asbudi, Kamis (15/6/2023).
Sebenarnya ada lima ASN yang diduga melanggar netralitas sekaitan dengan tahapan Pemilu 2024.
Namun baru empat yang telah direkomendasikan oleh KASN, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Jadi ada lima kasus, satu sedang dalam proses dan empat diantaranya itu sudah ada rekomendasi," bebernya.
Hanya saya Asbudi tidak menyebut secara spesifik lima ASN itu.
Ia hanya membocorkan apabila kelima ASN dituding tidak netral dan punya dukungan yang mengarah pada salah satu peserta Pemilu 2024.
"Kasus ini merupakan informasi dari masyarakat, dimana ada oknum ASN misalnya dia membagikan kalender ataukah dia memposting di media sosial yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu yang ada di Palopo," jelasnya.
Sanksi moral bagi ASN melanggar lanjut Asbudi diberikan oleh Walikota.
"Dimana ASN tersebut menandatangani pernyataan bahwa dia tidak lagi mengulangi perbuatannya, kemudian ada kewajiban-kewajiban yang lain yang tertuang dalam rekomendasi itu," tuturnya.
Baca juga: Pasca Laporkan Oknum Camat ke KASN, Bawaslu Luwu Tegas Ingatkan ASN Bersikap Netral
Baca juga: Job Fit Pemkot Makassar Digelar Pertengahan Desember, Tiga OPD Belum Dapat Restu KASN
Asbudi mengimbau ASN lingkup Pemkot Palopo lebih bersikap netral, menjalan tugas dan fungsinya sesuai regulasi.
"Kita menghimbau kepada ASN di ruang lingkup Pemkot Palopo untuk tetap netral pada pelaksanaan Pemilu 2024, untuk itu kepada ASN tetap melaksanakan tugas sesuai regulasi yang ada," harapnya.
Meski dijatuhi sanksi, apa yang dilakukan ASN belum termasuk pelanggaran berat.
Namun jika itu dilakukan saat tahapan kampanye berlangsung maka ASN dapat dijatuhi sanksi berat berupa pidana.
"Hal itu masih bisa ditolerir ketika belum masuk pada masa kampanye, ketika sudah masuk tahapan kampanye ASN yang melanggar tersebut sudah ada sanksi pidana didalamnya," pungkasnya.(*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.