Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Profil Hamzah Ahmad Dirut PDAM Makassar Era M Iqbal Suhaeb Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi

Profil Hamzah Ahmad tersangka baru korupsi PDAM Makassar, pernah menjabat Direktur Utama PDAM Makassar di era Pj Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PDAM Makassar. Tampak dia mengenakan rompi pink saat digiring di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam. 

Hamzah Ahmad sebelumnya menjadi Direktur PDAM Makassar selama empat tahun, periode 2011-2015.

Sebelum menjadi Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad sudah berkarier di perusahaan ini.

"Saya jadi Direktur Keuangan PDAM Makassar 2010 dan menjadi Direktur Utama PDAM Makassar 2011 hingga Maret 2015," kata Hamzah Ahmad di Makassar, Selasa (21/1/2020).

PDAM Makassar dianggap Perusahaan Daerah Makassar (Perusda Makassar) yang paling tajir dan untung.

Tapi ternyata, perusahaan ini pernah dililit utang hingga ratusan miliar.

Saat memangku jabatan Dirut PDAM Makassar di periode 2011-2015, Hamzah Ahmad diperhadapkan pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.

Ketika itu, PDAM Makassar terlilit utang Rp 450 miliar. Bersama tim yang dia pimpin, Hamzah Ahmad berjuang membebaskan PDAM Makassar dari belenggu utang.

"Saya masuk di PDAM itu laporan keuangan mengalami kerugian Rp15 miliar, sejak PDAM berdiri pernah kerugian sampai Rp48 miliar, terakhir turun waktu saya masuk menjabat Direktur dari Rp 48 miliar turun ke Rp15 miliar, jadi dari rugi Rp15 miliar, kami masuk, laba menjadi Rp28 miliar di tahun pertama Rp21 miliar kemudian Rp28 miliar, tahun ketiga naik Rp30 miliar dan terakhir Rp31 miliar," jelas Hamzah Ahmad.

Hamzah Ahmad membebaskan PDAM Makassar dari lilitan utang lewat lobi ke kementerian keuangan.

"Kami melakukan presentase di departemen keuangan, kemudian kami kembali memasukkan ke program penghapusan piutang. Departemen keuangan pada saat itu meyakini bahwa langkah-langkah yang saya ambil ini betul-betul dikelola secara profesional, jadi kami mendapat penghargaan sehingga mendapat Progam Penghapusan piutang dan bunga denda sebesar Rp121 miliar,” kata Hamzah Ahmad.

Setelah dianugerahi pembebasan utang sebanyak Rp 121 Miliar, Hamzah Ahmad dan timnya membayar utang pokok dan bunga sampai Rp100 miliar.

“Kami membayar utang pokok dan bunga Rp 100 miliar lebih tanpa didukung APBD,” tegas Hamzah Ahmad.

Tak sampai di situ, Dirut Hamzah Ahmad kemudian mengajukan program penghapusan utang sebesar Rp150 miliar. Kemudian PDAM bersama dengan sejumlah PDAM di Indonesia dihapuskan utangnya.

"Alhamdulillah Ini kesyukuran karena Allah subhanawata'ala memberikan jalan dan proses yang terbaik sehingga kami mampu berbuat untuk PDAM Makassar demi kepentingan pemerintah dan masyarakat Kota Makassar," kata Hamzah Ahmad.

3 Mantan Direktur Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar ke Kejati Sulsel

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved