Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyalahgunaan BBM Subsidi

BREAKING NEWS: Polres Palopo Tetapkan 11 Orang Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Dari tangan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan 273 jeriken isi solar yang satu jeriken berisi 31 liter.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin konferensi pers terkait penangkapan kasus penyelundupan solar subsidi di Mapolres Palopo, Kamis (19/1/2023). Solar tersebut diambil di Kabupaten Bone dan rencananya dibawa ke Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jadi perhatian Polres Palopo.

Sejak AKBP Safi'i Nafsikin menjabat Kapolres Palopo ada lima kasus diungkap.

Dalam lima kasus itu, Polres Palopo menangkap 11 orang.

"Semua kasus sudah lengkap ke tahap dua atau P21," kata Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, Rabu (14/6/2023).

Pengungkapan ini sebut Safi'i juga sebagai jawaban dari pihaknya terhadap beberapa pihak yang mempertanyakan mengenai kasus BBM Subsidi.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada  Oktober 2022.

Ketika itu tiga pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi ditangkap.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Lerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001.

Tiga pelaku yang ditangkap ialah Andi Nur Alam, Sahrul, dan M Liusriyadi.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 80 jerigen isi 32 liter, dan solar subsidi 2.560 liter.

Kasus kedua terjadi pada 24 Oktober 2022. 

TKP kasus tersebut di Jalan Jenderal Sudirman, Palopo.

Dalam kasus itu diamankan seorang warga Wajo, bernama Ambo Tang.

Selain itu, polisi juga menyita dua tandon solar subsidi isi 1.000 liter, 61 jerigen isi 32 liter atau 1.952 liter dan satu unit mobil bernomor polisi DW 8754 MA.

Pada kasus ketiga Polres Palopo mengamankan dua warga Bulukumba yang melintas di Kelurahan Mancani, Palopo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved