Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bunker Narkoba di Kampus

Terungkap! Narapidana Pengendali Narkoba Dalam Kampus UNM Sudah 3 Kali Pindah Rutan

Hal itu dibeberkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Alauddin, Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (13/6/2023) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Warga binaan Rutan Kelas IIB Jeneponto berinisial SAN yang disinyalir memasok narkoba ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) telah tiga kali berpindah lembaga pemasyarakatan.

Hal itu dibeberkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (13/6/2023) siang.

SHM kata Liberti dipindahkan lantaran berprilaku kurang baik saat menjadi warga binaan.

"Bahwa narapidana ini karena alasan perilaku sudah tiga kali pindah UPT," kata Liberti Sitinjak.

"Seluruh proses pemindahan berdasarkan assessment memang perilakunya belum ada perubahan," sambungnya.

Pertama, pada 15 November 2027 ia dimasukan ke Rutan Sidrap kasus narkoba.

Kemudian dipindahkan ke Lapas Bollangi, lalu ke Rutan Bulukumba. 

"Menjelang masuk 2/3 dipindah ke Rutan Jeneponto. Berdasarkan perhitungan yang ada di kami 2/3 pidananya ini akan jatuh pada  13 oktober 2024," jelasnya.

Kemenkumham Sulsel Tidak Menampik 

Liberti Sitinjak tidak menampik keterlibatan SHM dalam bisnis haram itu.

"Ada salah satu warga binaan kami yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba," kata Liberti Sitinjak.

"Inisialnya SHM, kondisi yang bersangkutan ada di rutan Jeneponto," sambungnya.

Saat ini, SHM lanjut Liberti telah diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Begitu juga ponsel yang digunakan berkomunikasi dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto, turut diamankan.

"Ini langsung serahkan ke Polisi dari Poda. Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan tersebut," terang Liberti.

"Yang bersangkutan Diduga kuat dalam jaringan itu sehingga barang yang kita amankan dibawa ke Polda," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik kepada tribun 

"Kami langsung mengambil tindakan, kamarnya langsung kita sidak dan yang bersangkutan mengakui bawa HP," ujar Hendrik.

"Tapi setelah saya tanyakan HPnya ada dimana dia bilang sudah dikeluarkan," ucapnya.

Hendrik menjelaskan, SN merupakan tahanan pindahan dari Lapas Kelas II A Bulukumba.

SN baru tiga bulan menjalani kurungan di Rutan Kelas II B Jeneponto. 

"Yang bersangkutan ini menjalani proses sidang di Sidrap sampai putus 14 tahun, selanjutnya dikirim ke Lapas Narkotika Sungguminasa (Gowa)," ungkap Hendrik.

"Selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bulukumba, setelah itu dikirim ke Rutan kelas II B Jeneponto," ungkapnya. 

Dari total 14 tahun masa tahanan kata Hendrik, SN telah menjalani hukuman selama 6 tahun lebih.

Namun, SN mendapat potongan masa tahanan secara bersyarat hingga menjadi 9 tahun.

"Hukuman 14 tahun, dia itu dijalaninya kalau dua per tiga hanya 9 tahun lebih, dijalani sekarang sudah 6 tahun lebih, ditambah dengan remisi dia dapat sekitar 2 tahun, jadi dia tahun depan (2024) sudah pembebasan bersyarat," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved