Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Muda Kaget Disebut Open BO di Media Sosial, Pelaku Krim Video Syur ke Adik Korban

Pria bernama Rafi (22) tersebut nekat menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya.

Editor: Ansar
TribunVideo
Ilustrasi video syur. Seorang  wanita muda DK (20) kaget saat foto syurnya beredar di media sosial. 

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (23/5/2023) malam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video syur korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Diputus, Pemuda Asal Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved