Wanita Muda Kaget Disebut Open BO di Media Sosial, Pelaku Krim Video Syur ke Adik Korban
Pria bernama Rafi (22) tersebut nekat menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya.
Editor:
Ansar
TribunVideo
Ilustrasi video syur. Seorang wanita muda DK (20) kaget saat foto syurnya beredar di media sosial.
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (23/5/2023) malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video syur korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Diputus, Pemuda Asal Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Baca Juga
| Kabar Terbaru Bripka NW Polwan Selingkuhan Anggota DPRD, Dilapor Suami Sendiri |
|
|---|
| Profil Elim Tyu Samba Wakil Wali Kota Blitar Dikaitkan Pengusaha Makassar |
|
|---|
| Sosok Elim Tyu Samba Wakil Wali Kota Blitar Jadi Perhatian, Terjerat Utang Pengusaha Makassar |
|
|---|
| Sosok GP Anggota DPRD Selingkuhan Ibu Polwan di Jawa Timur, Kader PPP |
|
|---|
| Wanita Muda di Enrekang Ditemukan Tewas di Kebun, Keluarga Curiga Korban Dibunuh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.