Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polimarim

65 Perwira Pemegang Sertifikat Lulusan REOR Disumpah di Polimarim AMI Makassar

Sebanyak 65 orang peserta yang telah dinyatakan lulus dari ujian negara dan diklat REOR Polimarim AMI Makassar.

Editor: Hasriyani Latif
Polimarim
Foto bersama disela acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Lulusan Ujian Negara Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR) di Aula Politeknik Maritim AMI Makassar (Polimarim), Jumat (9/6/2023). Sebanyak 65 peserta lulus dari ujian negara dan diklat REOR. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Politeknik Maritim AMI Makassar (Polimarim) menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Lulusan Ujian Negara Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR) di Aula Polimarim, Jumat (9/6/2023).

Pelantikan dan penyumpahan dipimpin Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos & Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI.

Mereka yang diambil sumpah sebanyak 65 peserta dinyatakan lulus dari ujian negara dan diklat REOR yang dilangsungkan di kampus Polimarim AMI Makassar.

Dwi Handoko berpesan untuk semua lulusan yang telah dikukuhkan untuk menjalankan aktivitas keahlian REOR ini sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah yang telah dilakukan.

“Sertifikasi REOR atau ORU ini menjadi sangat penting, karena ini mengacu ketentuan internasional yakni ITU. Semoga sertifikat keahlian ini dipergunakan dengan rasa penuh tanggung jawab. Apalagi pemegang disumpah sesuai agama masing-masing,” ujarnya via rilis ke Tribun-Timur.com, Minggu (11/6/2023).

Pelaksanaan pelantikan dan penyumpahan 65 lulusan, hadir agamawan dari agama Islam dan Katolik.

Tiga besar Lulusan Ujian Negara Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR) di Aula Polimarim, Jumat (9/6/2023).
Tiga besar Lulusan Ujian Negara Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR) di Aula Polimarim, Jumat (9/6/2023). (Polimarim)

Setiap peserta bersumpah atas nama kitab suci agama mereka.

Dasar hukum dari pemberian sertifikat REOR kepada 65 lulusan ini sesuai peraturan Radio Internasional atau Radio Regulations International Telecommunication Union (ITU).

Regulasi ITU mewajibkan pada setiap radio kapal atau stasiun bumi kapal yang menggunakan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) wajib dikendalikan oleh operator yang tersertifikasi REOR yang diterbitkan pemerintah.

Dasar hukum lainnya adalah UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; dan Permen Kominfo No 2 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).

Aturan lainnya SK Dirjen Pos dan Telekomunikasi No 61/DIRJEN/-2008 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Untuk Sertifikasi Operator Radio Umum dan Sertifikasi Operator Radio Terbatas bagi pemilik Sertifikat Keahlian Pelaut Ahli Nautika/ANT.

Baca juga: Polimarim AMI dan Perusahaan Pelayaran Seacon Shipping Group Buka 2 Kelas Khusus Kerja Sama

Baca juga: Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi UMI Sukses Melalui Ujian Penjaminan Kualitas

Dwi Handoko menambahkan kenapa lulusan perlu disumpah, karena pemegang sertifikat REOR atau ORU ini akan bertanggung jawab dengan keselamatan jiwa manusia di atas kapal.

“Selamat untuk para lulusan. Kami dari Kominfo mendukung putra-putri bangsa yang berprofesi sebagai pelaut memiliki sertifikat ini. Karena ini kewajiban internasional dan membuka peluang pelaut kita bekerja di kapal-kapal asing,” kata Dwi Wardoyo.

Lulusan Pertama REOR

Direktur Polimarim AMI Amrin Pettarani mengatakan bahwa pelantikan dan penyumpahan lulusan ujian negara sertifikat REOR atau Operator Radio Umum (ORU) ini adalah edisi perdana di Polimarim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved