Kasus Penipuan
Diduga Tipu Pengusaha Beras Rp 474 Juta, Oknum Pengacara di Makassar Ditangkap Polisi
Oknum pengacara berinisial MS (32) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha beras di Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum pengacara berinisial MS (32) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha beras di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
MS ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di Jl Bawakaraeng, Kecama Ujung Pandang, Makassar.
Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara membenarkan penangkapan itu.
Ia mengatakan, MS ditangkap berdasarkan laporan korban Mulyadi.
MS lanjut Dharma, yang merupakan warga Kabupaten Pangkep, pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Korban melaporkan telah mengalami penipuan pada Februari 2022 lalu. Pelaku kita amankan dalam kasus dugaan penipuan," kata Kompol Dharma kepada tribun, Jumat (9/6/2023) siang.
Dharma menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu bermula saat pelaku MS membeli beras milik Mulyadi sebanyak 70.000 kilogram dengan harga Rp 7.500 perkilonya.
"Namun sampai sekarang terlapor belum menyerahkan pembayaran beras tersebut dan tidak dapat di hubungi," ujar Dharma.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 474 juta lebih," sambungnya.
Saat menangkap MS, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni satu buah dompet, dua buah handphone, dan satu tas selempang.
Pelaku pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)
Pengusaha hingga ASN Jadi Korban Penipuan Modus Hadiah dan Kecelakaan di Bulukumba |
![]() |
---|
Modus Top Up DANA, 2 Pemuda Tipu Konter di 5 Kecamatan Jeneponto |
![]() |
---|
Polisi Amankan Penipu Haji Furoda Rugikan Warga Pinrang Rp160 Juta |
![]() |
---|
Berkas Perkara Laporan Penipuan Travel Haji di Barru Sulsel Rampung Pekan Depan |
![]() |
---|
Tipu Warga Bogor Rp221 Juta Modus Jual Pakaian, 5 Passobis asal Sidrap Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.