Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan

Diduga Tipu Pengusaha Beras Rp 474 Juta, Oknum Pengacara di Makassar Ditangkap Polisi

Oknum pengacara berinisial MS (32) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha beras di Kota Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Oknum pengaca berinisial MS saat diamankan Resmob Polda Sulsel.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum pengacara berinisial MS (32) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha beras di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

MS ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di Jl Bawakaraeng, Kecama Ujung Pandang, Makassar.

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara membenarkan penangkapan itu.

Ia mengatakan, MS ditangkap berdasarkan laporan korban Mulyadi.

MS lanjut Dharma, yang merupakan warga Kabupaten Pangkep, pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Korban melaporkan telah mengalami penipuan pada Februari 2022 lalu. Pelaku kita amankan dalam kasus dugaan penipuan," kata Kompol Dharma kepada tribun, Jumat (9/6/2023) siang.

Dharma menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu bermula saat pelaku MS membeli beras milik Mulyadi sebanyak 70.000 kilogram dengan harga Rp 7.500 perkilonya.

"Namun sampai sekarang terlapor belum menyerahkan pembayaran beras tersebut dan tidak dapat di hubungi," ujar Dharma.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 474 juta lebih," sambungnya.

Saat menangkap MS, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni satu buah dompet, dua buah handphone, dan satu tas selempang.

Pelaku pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved