Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Hasil Ungkapan 5 Bulan, Polda Sulsel Musnahkan 20 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan puluhan kilogram narkotika sabu dan ribuan butir ekstasi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polda Sulsel
Pemusnahan barang bukti hasil ungkapan Direktorat Reserse Narkoba itu, berlangsung di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis (8/6/2023) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan puluhan kilogram narkotika sabu dan ribuan butir ekstasi.

Pemusnahan barang bukti hasil ungkapan Direktorat Reserse Narkoba itu, berlangsung di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis (8/6/2023) siang.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso memimpin pemusnahan barang bukti itu dengan cara dibakar.

Hadir juga menyaksikan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso dan Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dan pejabat Forkompinda Sulsel lainnya.

Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jajarannya dari Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Polres jajaran dalam kurun waktu lima bulan terakhir. 

"Ini merupakan akumulasi barang bukti sitaan dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel selama lima bulan terakhir, atau dari Januari sampai Mei," ucap Irjen Pol Setyo Boedi dalam sambutannya. 

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis sabu sebanyak 20,7 kg.

Ganja sebanyak 4,3 kg, ekstasi 957 butir dan obat daftar G sebanyak 4.000 butir.

Dari pemusnahan ini, Kapolda Sulsel menyebut, sekitar 300 ribu jiwa generasi muda Indonesia berhasil diselamatkan. 

Dengan asumsi, satu gram sabu dikonsumsi sebanyak 15 orang, satu gram ganja dikonsumsi 5 orang, satu butir ekstasi dapat dikonsumsi satu orang.

Juga 10 butir obat-obatan daftar G dapat dikonsumsi oleh satu orang.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini maka diperkirakan sekitar hampir 300 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Lebih lanjut, Jenderal polisi bintang dua itu juga mengatakan, tindak pidana narkoba tahun 2023 periode Januari hingga Mei yaitu sebanyak 1.036 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.574 orang.

Atau dengan rincian laki-laki 1.494 orang dan perempuan 80 orang.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 78.165,363 gram atau 78 kg.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved