Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Verifikasi Berkas, KPU Luwu Temukan 10 Bacaleg Ganda-74 TMS

Setelah melakukan verifikasi, KPU Luwu menemuman setidaknya 10 berkas bacaleg berstatus ganda partai.

Muh Sauki Maulana/Tribun-Timur.com
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Luwu telah melakukan verifkasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg).

Setelah melakukan verifikasi, KPU Luwu menemuman setidaknya 10 berkas bacaleg berstatus ganda partai.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja pun membenarkan hal tersebut.

Kata Sappe, dari 10 nama ganda partai tersebut, bahkan ada yang terdaftar sebagai bacaleg di Kota Palopo secara bersamaan.

"Benar, ada 10 orang yang berstatus ganda partai. Bahkan dari orang itu, ada bacaleg yang terdaftar di Luwu dan Palopo secara bersamaan," jelasnya, Jumat (2/5/2023).

Dirinya menambahkan, selain 10 nama berstatus ganda partai, KPU Luwu juga menemukan sebanyak 74 bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Penyebabnya, sambung Sappe, setelah diperiksa berkas dari 74 bacaleg itu masih belum lengkap.

"Selain itu, ada juga 74 berkas bacaleg yang masih TMS karena masih ada beberapa berkas yang belum lengkap," ujarnya.

Namun kata Sappe, KPU masih memberikan kebijakan masa perbaikan berkas hingga, Senin (26/5/2023).

"Tetapi masih ada kesempatan sampai tanggal 26 Juni untuk melakukan perbaikan berkas," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPU Luwu menerima sekitar 537 bacaleg yang tersebar di 8 Dapil. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved