Kasus Rudapaksa
Pilu Penjaga Warung Coto di Makassar Jadi Korban Rudapaksa Bos, Korban Hamil 4 Bulan
Nasib pilu dialami penjaga warung coto sekaligus penyandang disabilitas jadi korban rudapaksa bosnya dan hamil 4 bulan hasil hubungan terlarang
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib pilu dialami penjaga warung coto Makassar.
Penjaga warung Coto Makassar itu jadi korban rudapaksa oleh bosnya.
Korban bahkan sudah mengandung 4 bulan akibat tindakan bejat bosnya.
Yang bikin sedih, korban rupanya adalah penyandang disabilitas.
Kasus rudapaksa penjaga warung Coto Makassar itu pun kini jadi perhatian publik.
Tak sedikit warga yang berempat kepada korban dan ramai-ramai mengecam perbuatan sang bos coto.
Kini Polisi berhasil mengamankan pemilik warung coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SN (43), setelah terbukti merudapaksa karyawannya yang disabilitas.
SN ditangkap oleh Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar di rumahnya di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (31/5/2023) malam.
"Iya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku kasus rudapaksa, dengan korban yang mengalami disabilitas," kata Ipda Nasrullah, Kasubnit II Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kepada wartawan, Kamis (1/6/2023) siang.
Aksi bejat yang dilakukan oleh SN terhadap karyawannya terjadi di dalam Warung Coto miliknya, ketika tempat tersebut sepi.
"Pelaku melakukan aksinya ketika warung sedang sepi. Korban bekerja di warung makan milik pelaku," ujar Nasrullah.
SN mengikat tangan korban dan membekap mulutnya sebelum melakukan tindakan keji tersebut.
"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban dan menutup mulutnya. Korban juga diancam secara fisik," ungkapnya.
Aksinya ini berlangsung sejak Januari hingga Mei 2023.
Korban saat ini dilaporkan tengah hamil empat bulan.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak 12 kali sejak bulan Januari hingga Mei. Pelaku juga mengakui bahwa korban saat ini hamil empat bulan," jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kecaman Kadis Ketenagakerjaan Makassar
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Neilma Palamba, mengecam aksi rudapaksa boss warung Coto SN terhadap karyawatinya yang merupakan disabilitas.
Menurut Neilma, selaku bos yang mempekerjakan karyawan disabilitas, sepatutnya SN melindungi korban.
"Adapun kasus ini terjadi, suatu kejadian yang sangat disayangkan. Harusnya disabilitas itu dilindungi, jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Neilma kepada tribun, Kamis (1/5/2023) sore.
Menurutnya, mempekerjakan disabilitas telah diatur dalam undang-undang.
Hanya saja, pemilik perusahaan atau pelaku usaha harus menyesuaikan tugas yang diberikan.
"Intinya silahkan disabilitas itu bekerja, atau dipekerjakan. Tetapi harus dengan kapasitasnya, dan layak," ujarnya.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar sendiri, kata Neilma telah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap disabilitas untuk terjun ke dunia kerja.
Baik sebagai pelaku usaha ataupun karyawan.
"Kota (Makassar) ini kan inklusif. Artinya kita ingin semua komponen masyarakat berpartisipasi di dalam membangun kota ini, termasuk pemberian skill kepada teman disabilitas," ucap Neilma.
"Makanya di disnaker itu ada namanya Unit Layanan Disabilitas, salah satu tugasnya memberi ruang atau membuat akses memfasilitasi teman disabilitas untuk bisa masuk ke perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan seorang bos warung coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SN (43).
Ia ditangkap usai melakukan rudapaksa terhadap salah satu karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas.
SN ditangkap Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Penangkapan SN berlangsung di rumahnya, di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu malam.
"Benar kita mengamankan satu orang pelaku pencabulan atau pemerkosaan, korbannya ini penyandang disabilitas," kata Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah kepada wartawan, Kamis (1/6/2023) siang.
Informasi yang diperoleh, aksi rudapaksa SN terhadap karyawatinya itu berlangsung di warung Coto miliknya.
Yaitu saat warung dalam keadaan sepi.
"Pelaku ini melakukan aksinya saat situasi warung sepi. Korban bekerja di warung makan pelaku," ujarnya
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan, saat melakukan aksi bejat itu, SN terlebih dahulu mengikat kedua tangan korban membekap mulut korban dengan tangan.
"Sebelum disetubuhi pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban, mulutnya juga ditutup. Korban juga diancam dengan kekerasan," ungkapnya.
Nasrullah menyebut, rudapaksa itu dilakukan sejak Januari hingga Mei 2023.
Korban pun kini dikabarkan hamil empat bulan.
"Pengakuan pelaku aksi pemerkosaan sudah 12 kali dilakukan dari Januari sampai Mei, pelaku juga mengakui korban hamil empat bulan," bebernya.
Pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.