Kasus Rudapaksa
Pilu Penjaga Warung Coto di Makassar Jadi Korban Rudapaksa Bos, Korban Hamil 4 Bulan
Nasib pilu dialami penjaga warung coto sekaligus penyandang disabilitas jadi korban rudapaksa bosnya dan hamil 4 bulan hasil hubungan terlarang
"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak 12 kali sejak bulan Januari hingga Mei. Pelaku juga mengakui bahwa korban saat ini hamil empat bulan," jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kecaman Kadis Ketenagakerjaan Makassar
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Neilma Palamba, mengecam aksi rudapaksa boss warung Coto SN terhadap karyawatinya yang merupakan disabilitas.
Menurut Neilma, selaku bos yang mempekerjakan karyawan disabilitas, sepatutnya SN melindungi korban.
"Adapun kasus ini terjadi, suatu kejadian yang sangat disayangkan. Harusnya disabilitas itu dilindungi, jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Neilma kepada tribun, Kamis (1/5/2023) sore.
Menurutnya, mempekerjakan disabilitas telah diatur dalam undang-undang.
Hanya saja, pemilik perusahaan atau pelaku usaha harus menyesuaikan tugas yang diberikan.
"Intinya silahkan disabilitas itu bekerja, atau dipekerjakan. Tetapi harus dengan kapasitasnya, dan layak," ujarnya.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar sendiri, kata Neilma telah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap disabilitas untuk terjun ke dunia kerja.
Baik sebagai pelaku usaha ataupun karyawan.
"Kota (Makassar) ini kan inklusif. Artinya kita ingin semua komponen masyarakat berpartisipasi di dalam membangun kota ini, termasuk pemberian skill kepada teman disabilitas," ucap Neilma.
"Makanya di disnaker itu ada namanya Unit Layanan Disabilitas, salah satu tugasnya memberi ruang atau membuat akses memfasilitasi teman disabilitas untuk bisa masuk ke perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan seorang bos warung coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SN (43).
Ia ditangkap usai melakukan rudapaksa terhadap salah satu karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas.
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.