Sidang DKPP Komisioner Sulsel
DKPP RI Dalami Dugaan Intervensi Dua Anggota KPU Sulsel ke Daerah
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Jadi tidak ada kesengajaan bahwa saya harus datang jam 1 malam, dalam rangka intervensi teman-teman di KPU kabupaten/kota," jelasnya.
Majelis Ratna lantas mendalami soal dugaan intervensi Upi Hastati yang meminta mengubah status Partai Gelora dari BMS ke MS.
Kemudian dijawab oleh Upi Hastati, "Arahan saya memang saat itu mengatakan, meminta untuk memperbaiki. Karena fase verfak Partai Gelora ini, masih memungkinkan perbaikan dan perubahan, jika memang ada perubahan atau perbaikan yang teman-teman ingin lakukan. Tapi jika tidak memungkinkan untuk dilakukan, tidak dimintakan untuk dilakukan proses perubahan," jawabnya.
Upi Hastati yang mengikuti sidang melalui aplikasi zoom video memberikan pembelaan dengan menegaskan, dirinya tidak bermaksud melakukan intervensi ke KPU Wajo.
Dia hanya berkunjung ke Kabupaten Wajo semata-mata untuk meminta melakukan perubahan.
"Adalah hanya sekadar mengingatkan teman-teman jika masih ada proses perbaikan. Mumpung masih ada proses perbaikan, dianjurkan untuk dilihat agar dilakukan proses perubahan, jika memang ada yang mau diperbaiki," jelasnya.
Pihak Terkait Ketua KPU Wajo, Haedar memberikan tanggapan soal jawaban Upi Hastati.
"Itu setelah pihak pengadu memohon kepada Majelis Sidang agar pihak terkait diminta komentarnya," jawab Haedar.
"Terkait dengan penyampaian beliau (Upi Hastati) kepada kami bahwa status salah satu parpol saat itu, ialah Partai Gelora dalam posisinya BMS karena baru verifikasi pertama," lanjut Haedar.
"Memang beliau menyampaikan kepada kami untuk memperbaiki atau merubah. Tapi permintaan beliau (Upi) itu kemudian tidak memaksa kami, untuk melaksanakan hal itu," Haedar menambahkan.
"Beliau (Upi) sampai mengatakan kepada kami bahwa, silakan teman-teman mengambil sikap terkait dengan hal ini. Karena itu adalah hak-hak teman-teman semua. Makanya pada saat itu, kami diskusi dan tidak ada satupun yang kami ubah," sambung Haedar.
Majelis Ratna kemudian bertanya lagi kepada Haedar.
"Pertanyaan saya, kenapa teman-teman tidak mengikuti arahan?,” tanya Ratna.
"Karena itu adalah hasil verifikasi faktual kami yang ada di lapangan. Sehingga tidak ada yang perlu kami ubah," Haedar menjawab bahwa hasil pleno KPU Wajo pada 5 November 2022 sudah sesuai dengan regulasi dan aturan.
Adapun sebanyak 26 pihak terkait yang diundang dalam sidang kedua ini.
Mereka ialah Bawaslu Provinsi Sulsel, Anggota KPU Provinsi Sulsel, Anggota KPU Pinrang dan Anggota Bawaslu Bone.
Sementara, sebanyak 10 Kordiv Teknis KPU kabupaten/kota yakni Gowa, Pangkep, Palopo, Bantaeng, Bone, Luwu, Wajo, Soppeng, Makassar dan Barru.
Kemudian, turut dihadirkan sekretaris dan Kabag Teknis KPU Provinsi Sulsel.
Lanjut, 10 Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan 10 Operator Sipol KPU kabupaten/kota.
Diantaranya Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu KPU (Operator Sipol) Gowa, Pangkep, Palopo, Bantaeng, Bone, Luwu, Wajo, Soppeng, Makassar dan Barru. (*)
Siapa Alamsyah? Komisioner yang Soroti Cara DKPP Gelar Sidang Kode Etik di Makassar: Kami Bingung! |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Mantan Komisioner KPU yang Diperiksa DKPP? Dewi Pettalolo Sebut Tetap Sidang |
![]() |
---|
Deretan Penyelenggara Pemilu di Sulsel Diperiksa DKPP, Buntut Dugaan Kecurangan Verfak Parpol |
![]() |
---|
Mantan Anggota Mapala hingga Dosen Unhas Periksa 8 Komisioner dan Eks Anggota KPU di Sulsel |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: DKPP Kembali Periksa 8 Komisioner KPU di Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.