Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang DKPP Komisioner Sulsel

DKPP RI Dalami Dugaan Intervensi Dua Anggota KPU Sulsel ke Daerah

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Suasana sidang kedua atas dugaan pelangggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (29/5/2023) kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (29/5/2023) kemarin.

Sidang tersebut merupakan kali kedua, setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada (22/5/2023) lalu.

Perkara ini dilaporkan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd Rahman.

Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.

Para Pengadu mengadukan sejumlah mantan Komisioner KPU Sulsel.

Diantaranya, mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, Asram Jaya, Upi Hastati, hingga Fatmawati.

Keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.

Dalam sidang, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo mendalami dugaan intervensi yang dilakukan Teradu I Faisal Amir kepada KPU Bantaeng.

Kemudian Teradu III Upi Hastati diduga mengintervensi KPU Kabupaten Wajo.

Hal tersebut merujuk pada dalil aduan Pengadu bahwa teradu I sampai IV telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah berita acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.

"Nah ini saya mau melakukan pendalaman mengenai dugaan intervensi Teradu I Faisal Amir kepada KPU Kabupaten Bantaeng, iya. Coba saudara jelaskan," Ketua Majelis Ratna menanyakan kepada Ketua KPU Bantaeng, Hamzar Hamma.

Hamzar menceritakan, kala dirinya berada di Makassar untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan badan adhoc.

Keberadaannya di Makassar selama dua hari, yakni sejak 19 - 20 November 2022.

Sehingga, Hamzar tidak bisa memastikan apakah Teradu I Faisal memang datang ke KPU Bantaeng kala itu.

"Ketua Divisi Teknis memberi konfirmasi (Lukman) juga tidak bertemu yang mulia," Hamzar menjawab atas pertanyaan Ratna Dewi Pettalolo.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved