Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dendam karena Ditampar, Jukir Lansia di Pinrang Nekat Bakar Rumah Pengawas Pasar

SU ini awalnya membakar mobil yang terparkir di depan rumah IM di Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar video
Seorang juru parkir (jukir) lansia inisial SU (65) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, nekat membakar rumah pengawas pasar inisial IM. Motif pembakaran gegara dendam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang juru parkir (jukir) lansia inisial SU (65) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, nekat membakar rumah pengawas pasar inisial IM gegara dendam.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal mengatakan jukir SU tersebut dendam kepada IM karena pernah ditampar. 

"Jadi terduga pelaku SU ini merupakan juru parkir di pasar. Sementara IM merupakan pengawas di pasar tersebut," ujarnya, Jumat (26/5/2023).

"Mereka sempat berselisih paham dan saudara IM ini menampar jukir SU. Karena sakit hati dan tidak bisa membalas dengan pukulan, jukir SU nekat membakar rumah IM," lanjutnya.

Terduga pelaku SU melakukan pembakaran dua kali di hari yang berbeda.

Pelaku SU ini awalnya membakar mobil yang terparkir di depan rumah IM di Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Pinrang, pada Sabtu (20/5/2023) dini hari.

"Terduga pelaku SU ini mengira kalau mobil tersebut merupakan milik saudara IM padahal mobil tersebut merupakan mobil tetangga IM," ucapnya.

Selanjutnya, kata Iptu Akhmad, terduga pelaku SU kembali melakukan pembakaran di rumah korban pada Selasa (23/5/2023) dini hari.

Terduga pelaku SU ini membakar rumah IM dengan cara terlebih dahulu membakar karung yang berisi pakaian dan dibakar.

Kemudian disandarkan pada pintu utama rumah korban.

Aksinya pun terekam CCTV pengawas. Dari video tersebut, tampak api menjalar ke sisi pintu dan kursi teras.

"Beruntungnya api cepat dipadamkan oleh pemilik rumah dan warga sekitar.Yang terbakar di bagian pintu dan kursi yang berada di teras rumah," ujarnya.

Baca juga: 13 Warga Kodingareng Tak Kebagian Beras Bansos, Lurah Siap Ganti Rugi

Baca juga: Pemprov Sulsel Catat WTP Dua Kali Beruntun, Andi Sudirman Sulaiman: Tahun Ini Lebih Baik

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SU.

SU ditangkap dikediamannya, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Pinrang, pada Selasa (23/5/2023) pukul 04.30 Wita.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi yakni korek api dan beberapa lembar pakaian yang terbakar.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved