Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menyoal Integritas Penyelenggara Pemilu

Memilih menjadi penyelenggara maka harus dituntut bekerja berdasarkan asas dan prinsip penyelenggara Pemilu.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Suhartini Suaedy wasekjen MN KAHMI Bidang Riset dan Teknologi. 

Oleh:
Suhartini Suaedy
Wasekjen MN KAHMI Bidang Riset dan Teknologi

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya mengumumkan hasil seleksi KPU Provinsi Sulawesi-Selatan.

Tercatat dari tujuh anggota KPU yang terpilih hanya satu petahana yang akhirnya sukses mempertahankan eksitensinya di kursi Komisioner KPU Sulsel yakni Upi Hastati.

Yang menarik, dari keberhasilannya hari ini bukanlah hal yang mudah.

Sejumlah pihak telah melaporkan srikandi ini saat masih berjibaku di tangan Tim Seleksi KPU Sulsel yang diketuai oleh Nur Fadhilah Mappaselleng, seperti yang ramai diberitakan bahwa Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel sempat mengingatkan ketua dan anggota Timsel agar mempertimbangkan kelulusan petahana untuk kembali menahkodai KPU Sulsel.

Mengingat ia dianggap turut diduga menandatangani sejumlah Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan yang berbeda dengan hasil Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat KPU Kabupaten/kota yang semestinya dasar bagi KPU Sulsel melaksanakan rekapitulasi adalah sebagaimana hasil Berita Acara Verfak Perbaikan di tingkat KPU Kabupaten/kota melalui alat bantu bernama Sipol.

Tim Seleksi Sulsel Bergeming

Peran Timsel Sulsel sangat signifikan untuk menentukan 14 besar yang akhirnya mengantarkan 7 diantaranya terpilih dan ditetapkan oleh KPU RI sebagai anggota KPU Sulsel terpilih periode 2023-2028.

Dugaan kecurangan tahapan Verfak perbaikan ini terus disuarakan yang melibatkan petahana, bahkan bukan hanya KPU Sulsel dalam aduannya OMS Sulsel pun menyeret ketua KPU Pinrang yang saat ini juga dinyatakan terpilih sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulsel.

Indikasi keterlibatan para pihak ini saat mengikuti seleksi sifatnya memang baru diduga karena belum lahirnya putusan DKPP serta adanya upaya klarifikasi pihak Tim Seleksi adalah alasan mereka masih dipertahankan.

Sidang DKPP

Euforia pasca ditetapkannya anggota KPU Sulsel terpilih, dua diantaranya Upi Hastati harus menjadi teradu dan Ahmad Adiwijaya selaku kordiv teknis di KPU Palopo hadir sebagai pihak terkait dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulsel dengan gugatan dugaan Manipulasi Hasil BA Verifikasi Faktual Perbaikan.

Sekitar empat jam lamanya Majelis DKPP dan TPD menggali serta mendalami letak persoalan ini mengapa kemudian hasil BA Verfak Perbaikan yang secara regulasi harusnya seluruh hasil rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi

Sulsel berdasarkan hasil BA Rekapitulasi KPU Kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis tahapan ini.

Dalam persidangan ditemukan bahwa terdapat perbedaan hasil Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulsel dengan BA Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/kota sebagaimana kesaksian sejumlah pihak terkait yakni kordiv teknis Gowa, Bone, Wajo, Bantaeng, Pangkep, Soppeng dan Luwu, bahkan anggota KPU Sulsel lainnya Misna M Attas turut memberi kesaksian.

Bahwa dia tidak meyakini hasil yang ditetapkan pada Rekapitulasi Verfak Perbaikan di Tingkat Provinsi Sulsel benar adanya sehingga memilih untuk tidak ikut serta menandatangani Berita Acara tersebut yang digelar di Hotel Mercure 10 Desember 2022 yang lalu.

Namun, keduanya bergeming bahwa semua telah bekerja berdasarkan dengan regulasi serta mekanisme yang ada menggunakan alat bantu sipol, hingga memaksa majelis DKPP Ratna Dewi Petta Lolo memanggil para pihak tersebut untuk melihat dan mengamati secara langsung perbedaan angka demi angka dalam setiap BA Verfak Perbaikan KPU Kabupaten/kota dan BA KPU Provinsi Sulsel.

Integritas Penyelenggara

Memilih menjadi penyelenggara maka harus dituntut bekerja berdasarkan asas dan prinsip penyelenggara Pemilu.

Sehingga untuk menjaring figur ini memang membutuhkan tekad yang lebih keras untuk melakukan pendalaman rekam jejak serta mempertimbangkan suara-suara publik yang mengontrol seluruh proses kinerja pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang berjalan.

Kemudian seluruh tanggapan masyarakat yang menyoroti calon penyelenggara harus dipertimbangkan untuk meyakinkan publik bahwa mereka diberi ruang untuk berpartisipasi memilih calon penyelenggara yang diyakininya berintegritas atau sebaliknya.

Keberpihakan terhadap calon karena kedekatan emosional ataupun organisasi terlebih dugaan adanya “titipan” sejumlah pihak harus diabaikan, timsel harus menjadi kunci keteladanan persoalan integritas ini.

Sidang DKPP bisa jadi membongkar bagaimana kinerja kedua lembaga penyelenggara ini yang nantinya akan menjadi “kado” bagi KPU Sulsel terpilih untuk lebih berhati-hati dalam melangkah.

Selain itu juga akan berdampak pada putusan Bawaslu Sulsel yang sebelumnya telah memutuskan bahwa KPU Sulsel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar mekanisme administrasi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verfak Perbaikan di tingkat Provinsi.

Hanya dalam pandangan saya, ketidakmampuan Bawaslu melakukan pendalaman dan melibatkan pihak terkait dalam proses persidangannya sehingga putusannya pun dianggap keliru dan bermasalah, yang pada akhirnya OMS Sulsel melakukan eksaminasi hasil Putusan Bawaslu bersama Pemerhati Pemilu Nasional.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved