Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menyoal Integritas Penyelenggara Pemilu

Memilih menjadi penyelenggara maka harus dituntut bekerja berdasarkan asas dan prinsip penyelenggara Pemilu.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Suhartini Suaedy wasekjen MN KAHMI Bidang Riset dan Teknologi. 

Bahwa dia tidak meyakini hasil yang ditetapkan pada Rekapitulasi Verfak Perbaikan di Tingkat Provinsi Sulsel benar adanya sehingga memilih untuk tidak ikut serta menandatangani Berita Acara tersebut yang digelar di Hotel Mercure 10 Desember 2022 yang lalu.

Namun, keduanya bergeming bahwa semua telah bekerja berdasarkan dengan regulasi serta mekanisme yang ada menggunakan alat bantu sipol, hingga memaksa majelis DKPP Ratna Dewi Petta Lolo memanggil para pihak tersebut untuk melihat dan mengamati secara langsung perbedaan angka demi angka dalam setiap BA Verfak Perbaikan KPU Kabupaten/kota dan BA KPU Provinsi Sulsel.

Integritas Penyelenggara

Memilih menjadi penyelenggara maka harus dituntut bekerja berdasarkan asas dan prinsip penyelenggara Pemilu.

Sehingga untuk menjaring figur ini memang membutuhkan tekad yang lebih keras untuk melakukan pendalaman rekam jejak serta mempertimbangkan suara-suara publik yang mengontrol seluruh proses kinerja pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang berjalan.

Kemudian seluruh tanggapan masyarakat yang menyoroti calon penyelenggara harus dipertimbangkan untuk meyakinkan publik bahwa mereka diberi ruang untuk berpartisipasi memilih calon penyelenggara yang diyakininya berintegritas atau sebaliknya.

Keberpihakan terhadap calon karena kedekatan emosional ataupun organisasi terlebih dugaan adanya “titipan” sejumlah pihak harus diabaikan, timsel harus menjadi kunci keteladanan persoalan integritas ini.

Sidang DKPP bisa jadi membongkar bagaimana kinerja kedua lembaga penyelenggara ini yang nantinya akan menjadi “kado” bagi KPU Sulsel terpilih untuk lebih berhati-hati dalam melangkah.

Selain itu juga akan berdampak pada putusan Bawaslu Sulsel yang sebelumnya telah memutuskan bahwa KPU Sulsel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar mekanisme administrasi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verfak Perbaikan di tingkat Provinsi.

Hanya dalam pandangan saya, ketidakmampuan Bawaslu melakukan pendalaman dan melibatkan pihak terkait dalam proses persidangannya sehingga putusannya pun dianggap keliru dan bermasalah, yang pada akhirnya OMS Sulsel melakukan eksaminasi hasil Putusan Bawaslu bersama Pemerhati Pemilu Nasional.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved